Pertentangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Perspektif Positivisme Hukum dan Hukum Alam
Main Article Content
Abstract
Pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan muncul ketika aturan yang berlaku secara formal menimbulkan persoalan moral dalam isi maupun penerapannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan positivisme hukum dan hukum alam terhadap keberlakuan hukum yang tidak adil serta kedudukan kepastian hukum dan keadilan dalam penerapan hukum di Indonesia. Penelitian dilakukan secara normatif dengan pendekatan konseptual dan filosofis melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan pemikiran H.L.A. Hart dan Thomas Aquinas serta menggunakan pemikiran Gustav Radbruch untuk menelaah batas moral hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hart membedakan validitas hukum dari penilaian moral terhadap isinya, sedangkan Aquinas menempatkan akal budi dan kebaikan bersama sebagai dasar untuk menilai otoritas moral hukum. Pemikiran Radbruch memperlihatkan bahwa kepastian hukum memiliki nilai penting, tetapi tidak dapat digunakan untuk membenarkan ketidakadilan yang mencapai tingkat ekstrem. Dalam sistem hukum Indonesia, pertimbangan keadilan perlu ditempatkan melalui penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan, perlindungan hak konstitusional, dan mekanisme pengujian peraturan sesuai kewenangan lembaga peradilan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa keadilan dapat menjadi ukuran kritis terhadap hukum positif tanpa meniadakan kepastian hukum maupun batas kewenangan penegak hukum.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Aquinas, T. (1947). Summa theologica (Fathers of the English Dominican Province, Trans.). Benziger Brothers. https://www.ccel.org/ccel/aquinas/summa.i.html
Azzahra, E. A., & Triadi, I. (2025). Relevansi keadilan dalam hukum positif: Telaah positivisme dan naturalisme. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 4(1), 52–60. https://doi.org/10.59246/aladalah.v4i1.1700
Dimyati, K., Absori, Wardiono, K., & Hamdani, F. (2017). Morality and law: Critics upon H.L.A. Hart’s moral paradigm epistemology basis based on prophetic paradigm. Jurnal Dinamika Hukum, 17(1), 23–30. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2017.17.1.823
Hart, H. L. A. (1958). Positivism and the separation of law and morals. Harvard Law Review, 71(4), 593–629. https://www.jstor.org/stable/1338225
Hart, H. L. A. (1994). The concept of law (2nd ed., P. A. Bulloch & J. Raz, Eds.). Clarendon Press.
Hia, I. I. P., & Triadi, I. (2025). A comparison of the concept of justice in natural law and positive law: Its relevance to law enforcement practices in Indonesia. Media Hukum Indonesia, 3(4), 538–543. https://doi.org/10.5281/zenodo.17645254
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2018). Putusan Nomor 93/PUU-XV/2017, 20 Maret 2018. https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/93_PUU-XV_2017.pdf
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Massini-Correas, C. I. (2019). Sobre iusnaturalismo y validez del derecho [On natural law and legal validity]. Díkaion, 28(1), 7–34. https://doi.org/10.5294/dika.2019.28.1.1
Nathanael, M., & Lie, G. (2025). Analisis kritis positivisme, hukum alam, interpretivisme, moralitas internal, dan hukum progresif pada sistem hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 35923–35931. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i3.33896
Paulson, S. L. (2006). On the background and significance of Gustav Radbruch’s post-war papers. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 17–40. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi043
Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law (1946) (B. Litschewski Paulson & S. L. Paulson, Trans.). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041 (Original work published 1946).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Ed. 1, Cet. 12). Raja Grafindo Persada.
Taekema, S. (2021). Methodologies of rule of law research: Why legal philosophy needs empirical and doctrinal scholarship. Law and Philosophy, 40, 33–66. https://doi.org/10.1007/s10982-020-09388-1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.