Keseimbangan Prinsip Open Justice dan Perlindungan Data Pribadi dalam Publikasi Putusan Pengadilan: Studi Perbandingan Indonesia dan Selandia Baru

Main Article Content

Mochammad Nurfaizi
Nur Fadhilah Mappaselleng

Abstract

Penelitian ini telah menganalisis keseimbangan antara prinsip open justice dan pelindungan data pribadi dalam publikasi putusan pengadilan melalui perbandingan sistem hukum Indonesia dan Selandia Baru. Permasalahan penelitian berangkat dari kebutuhan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas peradilan tanpa mengabaikan risiko pengungkapan identitas serta informasi pribadi pihak yang berperkara. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan hukum. Bahan penelitian meliputi peraturan perundang-undangan, pedoman resmi peradilan, putusan pengadilan, dan artikel jurnal akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengatur pengaburan informasi melalui peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan informasi pengadilan, sedangkan Selandia Baru menerapkan mekanisme akses dokumen, pembatasan publikasi, dan penilaian yudisial berdasarkan keadaan perkara. Penelitian juga menemukan bahwa kedua negara menghadapi kebutuhan untuk menjaga keterbukaan alasan hukum sekaligus mengendalikan risiko identifikasi pihak berperkara. Disimpulkan bahwa keseimbangan yang proporsional dapat dikembangkan melalui pengaburan informasi yang terarah, penilaian risiko, alasan pembatasan yang jelas, dan mekanisme koreksi yang efektif.

Article Details

Section

Articles

References

Debora, V., Utama, Y. J., & Putrijanti, A. (2025). Perlindungan data pribadi atas publikasi putusan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung (Tinjauan dalam aspek manajemen peradilan). Diponegoro Law Journal, 14(2), 1–14. https://doi.org/10.14710/dlj.2025.49541

D (SC 31/2019) v New Zealand Police [2021] NZSC 2. https://www.courtsofnz.govt.nz/cases/d-sc-31-2019-v-new-zealand-police-1

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39047/uu-no-14-tahun-2008

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28122/UU%20Nomor%2048%20Tahun%202009.pdf

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832/t/undangundang%20nomor%2027%20tahun%202022

Latu, A. (2026). Privacy, access to court documents and open justice. Journal of Media Law, 18(1), 203–225. https://doi.org/10.1080/17577632.2026.2668317

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/sk-kma-nomor-2-144kmaskviii2022/detail

M (SC 13/2023) v R [2024] NZSC 29. https://www.courtsofnz.govt.nz/cases/m-sc-13-2023-v-r

New Zealand. (1980). Family Court Act 1980. https://www.legislation.govt.nz/act/public/1980/0161/latest/whole.html

New Zealand. (1990). New Zealand Bill of Rights Act 1990. https://www.legislation.govt.nz/act/public/1990/0109/latest/whole.html

New Zealand. (2011). Criminal Procedure Act 2011. https://www.legislation.govt.nz/act/public/2011/0081/latest/whole.html

New Zealand. (2016). Senior Courts Act 2016. https://www.legislation.govt.nz/act/public/2016/48/en/latest/

New Zealand. (2017). Senior Courts (Access to Court Documents) Rules 2017. https://www.legislation.govt.nz/regulation/public/2017/0193/latest/whole.html

New Zealand. (2019). Contempt of Court Act 2019. https://www.legislation.govt.nz/act/public/2019/0044/latest/whole.html

New Zealand. (2020). Privacy Act 2020. https://www.legislation.govt.nz/act/public/2020/0031/latest/whole.html

New Zealand. (2024). Senior Courts (Access to Court Documents) Amendment Rules 2024. https://www.legislation.govt.nz/regulation/public/2024/0143/latest/whole.html

Nulhakim, F. A. (2022). Aspek keterbukaan informasi publik dalam kaitannya dengan perlindungan data pribadi yang terpublikasi pada Direktori Salinan Putusan Mahkamah Agung dalam perkara yang diatur dalam KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(2), 306–323. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.65115

W (SC 17/2025) v New Zealand Police [2025] NZSC 46. https://www.courtsofnz.govt.nz/cases/w-sc-17-2025-v-new-zealand-police

Zulaichah, S., Amnesti, S. K. W., & Istiqomah, N. (2024). Public information disclosure and personal data protection in court decisions: Legal and Islamic law. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 15(2), 265–285. https://doi.org/10.22212/jnh.v15i2.4528