Batas Kebebasan Berkontrak dalam Akad Pembiayaan Syariah: Analisis Kekuatan Mengikat Klausula Arbitrase dalam Sengketa PT Bank BRI Syariah dan Nasabah (Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G/2020/PTA.Jb)
Main Article Content
Abstract
Kebebasan berkontrak memberi para pihak ruang menentukan forum penyelesaian sengketa, tetapi ruang itu berubah menjadi kewajiban setelah akad disepakati. Persoalan muncul ketika klausula arbitrase dalam akad pembiayaan syariah berhadapan dengan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jambi Nomor 20/Pdt.G/2020/PTA.Jb membatalkan putusan Pengadilan Agama Jambi dan menyatakan pengadilan tidak berwenang karena Pasal 6 Akad Murabahah bil Wakalah menunjuk Badan Arbitrase Syariah Nasional. Penelitian ini bertujuan menguji penerapan asas kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda dalam putusan tersebut serta batas kekuatan mengikat klausula arbitrase menurut prinsip keadilan dan kebebasan berakad. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil analisis menunjukkan bahwa majelis banding tepat menempatkan klausula arbitrase sebagai kesepakatan yang mengikat dan tidak pernah dicabut, tetapi pertimbangannya belum menguji cakupan klausula terhadap pihak di luar akad, ketersediaan forum, dan itikad baik. Klausula arbitrase mengikat kuat, namun syarat sah akad, kerelaan, itikad baik, dan asas keadilan membatasinya.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Almaududi. (2024). Intersection of jurisdiction in resolving Sharia banking disputes in general court. Jurnal Konstitusi, 21(2), 258–274. https://doi.org/10.31078/jk2126
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah.
Fakhriah, E. L., & Afriana, A. (2023). Cross border of jurisdiction between arbitration and district court in business dispute settlement under the Indonesian legal system. Fiat Justisia, 17(3), 287–298. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v17no3.3175
Hasima, R. (2020). Implikasi hukum terhadap akad yang memuat klausula penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui pengadilan negeri pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. SASI, 26(3), 286–296. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i3.247
Hidayati, R. (2015). Eksistensi klausul arbitrase dalam penentuan penyelesaian sengketa syariah. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 14(2), 169–178. https://doi.org/10.21093/mj.v14i2.345
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (1847). Staatsblad 1847 Nomor 23.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2008). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 93/PUU-X/2012 [Putusan tanggal 29 Agustus 2013, sebagaimana dikutip dalam Hasima (2020) dan putusan banding].
Mardiaton, Umar, M. N., & Hasnita, N. (2024). Tinjauan hukum Islam terhadap asas kebebasan berkontrak dalam akad murabahah. E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 25(2), 147–161. https://doi.org/10.29103/e-mabis.v25i2.1412
Pengadilan Tinggi Agama Jambi. (2020). Putusan Nomor 20/Pdt.G/2020/PTA.Jb [Putusan tanggal 11 Agustus 2020]. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan.mahkamahagung.go.id
Republik Indonesia. (1989). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Saepullah, U. (2022). Legal certainty of arbitration in the settlement of Islamic economic civil cases in the perspective of positive law in Indonesia. Al-’Adalah, 19(2), 261–290. https://doi.org/10.24042/adalah.v19i2.14384
Triana, N. (2018). Urgency of arbitration clause in determining the resolution of Sharia economic disputes. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 18(1), 65–88. https://doi.org/10.15408/ajis.v18i1.8872
Umam, M. F., Tabrozi, D., Arrasyidi, R. U., & al-Wafa, W. H. (2026). Between Sharia arbitration and religious courts: Jurisdictional conflict and judicial considerations on arbitration clauses in Supreme Court decisions. Al-Mawarid: Jurnal Syari’ah & Hukum, 8(1), 203–229. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol8.iss1.art10
Yulianti, R. T. (2008). Asas-asas perjanjian (akad) dalam hukum kontrak syari’ah. Jurnal Ekonomi Islam, 2(1), 91–107. https://journal.uii.ac.id/JEI/article/download/164/129/155
Zulkhairi, Syafrinaldi, Munaf, Y., & Febrianto, S. (2021). Asas kebebasan dan keseimbangan berkontrak pada akad pembiayaan perbankan syariah: Perspektif teori hukum ekonomi Islam. Konstitusi, 15(1). https://doi.org/10.25299/konstitusi.2021.v15i1.9457