Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produk tanpa Label Peringatan

Main Article Content

Lhivy Rahayu Ningsih
Siti Lia Mufliha

Abstract

Peredaran produk tanpa label peringatan dapat membahayakan konsumen akibat tidak tersedianya informasi mengenai risiko penggunaan barang. Penelitian ini mengkaji dasar hukum kewajiban pencantuman label peringatan dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran kewajiban tersebut. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan sektoral terkait, dengan analisis kualitatif dan penalaran deduktif. Hasil kajian menemukan bahwa kewajiban pelabelan berkaitan dengan hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta ketentuan teknis mengenai keamanan produk. Pelanggaran kewajiban tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab perdata melalui ganti rugi, sanksi administratif berupa penarikan produk atau pencabutan izin, dan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan tanggung jawab tersebut masih menghadapi kendala pengawasan, literasi hukum konsumen, dan pembuktian hubungan kausal antara ketiadaan peringatan dan kerugian. Kajian ini merekomendasikan pengawasan berbasis risiko, penguatan penyelesaian sengketa konsumen, serta perbaikan akses terhadap mekanisme ganti rugi.

Article Details

Section

Articles

References

Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Obat.

Fuady, M. (2013). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Indonesia. (1999a). Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Indonesia. (1999b). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.).

Kristiyanti, C. T. S. (2011). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Miru, A., & Yodo, S. (2015). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.

Nasution, A. (2002). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Diadit Media.

Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Grasindo.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.