Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Barang yang Tidak Sesuai Pesanan dalam Transaksi Jual Beli Online

Main Article Content

Siti Atiyah
Munawir Hasan

Abstract

Pertumbuhan transaksi jual beli online di Indonesia membawa persoalan baru, salah satunya penerimaan barang yang tidak sesuai dengan pesanan, baik dari segi jenis, ukuran, warna, kualitas, maupun jumlah. Konsumen berada pada posisi lemah karena tidak dapat memeriksa barang secara langsung sebelum membayar, sehingga perlindungan hukum yang memadai sangat diperlukan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, tanggung jawab pelaku usaha dan penyelenggara marketplace, serta mekanisme penyelesaian sengketa atas barang yang tidak sesuai pesanan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengiriman barang yang tidak sesuai pesanan merupakan wanprestasi menurut KUH Perdata sekaligus pelanggaran hak konsumen dan larangan bagi pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perlindungan diberikan secara preventif melalui kewajiban menyediakan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta secara represif melalui ganti rugi, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Konsumen dapat menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal platform, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, atau pengadilan. Pembahasan menunjukkan masih adanya hambatan berupa lemahnya pembuktian, rendahnya literasi hukum konsumen, dan belum tegasnya tanggung jawab penyelenggara marketplace. Penguatan regulasi, pengawasan, dan edukasi konsumen diperlukan agar perlindungan berjalan efektif.

Article Details

Section

Articles

References

Barkatullah, A. H., & Prasetyo, T. (2005). Bisnis e-commerce: Studi sistem keamanan dan hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad 1847 Nomor 23.

Kristiyanti, C. T. S. (2008). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.

Muhammad, A. (2014). Hukum perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Nasution, A. Z. (2014). Hukum perlindungan konsumen: Suatu pengantar. Diadit Media.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Edisi revisi). Grasindo.

Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.