Analisis Yuridis terhadap Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia Sesuai dengan Prinsip Keadilan Korektif dalam KUHP Baru

Main Article Content

Linda Ayu Pratiwi
Nurul Anisa

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) menandai titik balik penting dalam politik hukum pidana nasional, yaitu bergesernya orientasi pemidanaan dari paradigma retributif warisan Wetboek van Strafrecht menuju paradigma yang lebih berkeadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis bagaimana prinsip restorative justice diintegrasikan dengan gagasan keadilan korektif (corrective justice) di dalam KUHP Baru, serta sejauh mana kedua prinsip tersebut telah terumuskan secara operasional dalam norma perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan menelaah bahan hukum primer berupa KUHP Baru dan peraturan pelaksananya, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan penalaran deduktif. KUHP Baru memuat sejumlah norma yang merefleksikan pergeseran paradigma tersebut, antara lain rumusan tujuan pemidanaan yang tidak lagi semata-mata bersifat pembalasan, ketentuan mengenai diversi dan mediasi penal, pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, serta pidana pengawasan dengan syarat khusus pemulihan korban, sebagaimana dirangkum dalam tabel pemetaan norma pada bagian hasil penelitian.Diskusi: Keadilan korektif berfungsi sebagai prinsip penghubung antara logika retributif dan restoratif, namun pengaturan yang ada masih bersifat umum, deklaratif, dan belum sepenuhnya operasional, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas implementasi antarlembaga penegak hukum apabila tidak segera diikuti dengan harmonisasi peraturan pelaksana, termasuk sinkronisasi dengan hukum acara pidana.

Article Details

Section

Articles

References

Arief, Barda Nawawi. (2009). Tujuan dan Pedoman Pemidanaan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Garcia, Virginia, Hari Sutra Disemadi, dan Barda Nawawi Arief. (2020). The Enforcement of Restorative Justice in Indonesia Criminal Law. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 22-35.

Hafrida, dan Usman. (2024). Kajian pemulihan korban pada pembaruan hukum pidana Indonesia. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Mustolih, dan FZ. Rahman. (2026). Penerapan Restorative Justice dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Perspektif Regulator dan Aparat Penegak Hukum. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan, 5(1), 239-250.

Pane, Defri Mora, Andi Maysarah, dan Dian Hardian Silalahi. (2025). Kebijakan Formulasi Restorative Justice dalam KUHP Baru dan Implementasinya terhadap Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Indonesia. Jurnal Tarbiyah dan Muamalah.

Prasetya, Ardi Putra, Devita Putri, Zachrizal Afandi, Feri Sahputra, dan Nathalina Naibaho. (2023). Asesmen Peraturan Internal Lembaga Penegak Hukum tentang Keadilan Restoratif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Journal of Social and Economics Research, 6(2).

Tim Peneliti. (2025). Implementasi Restorative Justice dalam Tahap Penyidikan: Sinkronisasi UU No. 1 Tahun 2023 dan KUHAP. Inomatec: Jurnal Ilmu Hukum.

Tim Peneliti. (2026). Penerapan Restorative Justice dalam Politik Hukum Pidana Nasional. RIO: Jurnal Ilmu Hukum.

Tim Peneliti. (2026). Pergeseran Paradigma Pemidanaan dalam KUHP Nasional: Systematic Literature Review terhadap Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pagaruyuang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.