Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Tangerang Polda Banten
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan fokus kajian pada wilayah Tangerang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta peraturan kepolisian yang berkaitan dengan kecelakaan dan keadilan restoratif. Bahan hukum sekunder berasal dari buku dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kecelakaan lalu lintas berat. Apabila kematian terjadi karena kelalaian pengemudi, Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ menjadi dasar utama pertanggungjawaban pidana, sedangkan perbuatan mengemudi secara sengaja dengan cara atau keadaan yang membahayakan dapat dianalisis berdasarkan Pasal 311. Penegakan hukum dilakukan melalui tindakan awal, pertolongan korban, pengamanan barang bukti, olah TKP, penyidikan, pembuktian unsur kesalahan, dan proses peradilan. Penegakan hukum juga perlu didukung pendidikan lalu lintas, patroli, pengawasan, dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Keadilan restoratif dapat dipertimbangkan dalam batas yang ditentukan hukum dengan tetap memperhatikan hak korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum harus profesional, objektif, transparan, dan proporsional.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Bagasatwika, A. (2020). Electronic Traffic Law Enforcement: Is it Able to Reduce Traffic Violations? Unnes Law Journal, 6(1), 73–96. https://doi.org/10.15294/ulj.v6i1.48227.
Pitriyantini, P. E., Kusuma Pratiwi, I. A. W., & Prasetiawan, I. P. R. (2024). Strategi Penegakan Hukum terhadap Perilaku Merokok Saat Berkendara di Kabupaten Tabanan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 12(5), 1010–1019. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i05.p19.
Rahmawan, A., Marwiyah, S., Amiq, B., & Prawesthi, W. (2025). Restorative Justice Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Upaya Menciptakan Keadilan. Begawan Abioso, 16(2), 49–61. https://doi.org/10.37893/abioso.v16i2.1232.
Sinurat, P. M., Simamora, J., & Sinaga, J. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(3), 1787–1799. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i3.7889.
Wanda, Hidayat, S., & Rahmania, N. (2025). Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement dalam Rangka Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas (Studi di Kota Mataram). IURIS NOTITIA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 71–80. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.372.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.