Analisis Yuridis Kedudukan dan Hak Waris Anak di Luar Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perdata Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Main Article Content
Abstract
Perkawinan yang sah menurut hukum menimbulkan akibat hukum bagi anak yang dilahirkan, termasuk status dan hak warisnya. Sebelum tahun 2010, anak yang lahir di luar perkawinan sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga anak tersebut tidak memiliki hak apa pun, termasuk hak waris, terhadap ayah biologisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengubah paradigma tersebut dengan menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan hak waris anak di luar perkawinan menurut hukum perdata Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, khususnya terhadap harta warisan ayah biologisnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan dasar hukum bagi anak luar kawin untuk memperoleh hak waris dari ayah biologisnya, namun pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi kendala dalam hal pembuktian hubungan biologis serta belum adanya keseragaman penerapan oleh pengadilan dan pejabat pencatatan sipil. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengaturan teknis lebih lanjut mengenai mekanisme pembuktian dan tata cara pelaksanaan hak waris anak luar kawin agar putusan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi anak.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Al-Bukhari, M. I. (n.d.). Shahih al-Bukhari (Kitab al-Faraid). Dar Ibn Katsir.
Aulia, G., & Barus, S. I. (2024). Perlindungan hak keperdataan terhadap anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Kutei, 23(2), 173–185. https://doi.org/10.33369/jik.v23i2.38962
Az-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu (A. Hayyie al-Kattani dkk., Penerj.). Gema Insani.
Dewi, A. S., & Fitriana, D. (2024). Penerapan hukum waris perdata di Indonesia. The Juris, 8(1), 105–112. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1242
Firmansyah, A. A. R., Busthami, D. S., & Salmawati (2025). Tinjauan hukum terhadap ahli waris utama dalam pembagian warisan menurut hukum waris Islam dan hukum waris KUHPerdata. Legal Dialogica, 1(1).
Hakim, M. A., & Rozy, F. (2024). Studi komparatif hak waris anak luar nikah perspektif hukum Islam dan hukum perdata. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18(5), 3411–3421. https://doi.org/10.35931/aq.v18i5.3940
Ilhami, H. (2018). Kontribusi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang kedudukan anak hasil zina dan perlakuan terhadapnya dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Mimbar Hukum, 30(1).
Indonesia (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Indonesia (2006). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Indrawati, D. A., Franciska, W., & Koto, Z. (2025). Perlindungan hukum bagi anak luar kawin terhadap hak waris atas akibat tidak tercatatnya dalam surat keterangan waris. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, 2(2), 86–95. https://doi.org/10.60126/sainmikum.v2i2.840
Kartika, D. R. (2024). Hukum kewarisan perdata tentang anak luar kawin dalam hukum keperdataan. IKRA-ITH HUMANIORA: Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(3), 496–501.
Kementerian Agama Republik Indonesia (n.d.). Al-Qur’an dan terjemahannya.
Kusumadewi, Y. (2018). Akibat hukum bagi anak luar kawin dalam pembagian warisan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Binamulia Hukum, 7(1), 36–49. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.313
Listyowati, M. Y. E., Fauzi, F., & Rahayu, T. (2023). Kedudukan anak luar nikah terhadap hak waris tanah ditinjau dari hukum perdata. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 6(2), 985–992. https://doi.org/10.54371/jiip.v6i2.1626
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Majelis Ulama Indonesia (2012). Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.
Marfu’atun, D. R., Fitnawati WN, S., Nathasya, N., & Rianto, S. (2024). Analisis yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak waris anak di luar nikah. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(3), 348–357. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.456
Rofiq, A. (2012). Fiqh mawaris. RajaGrafindo Persada.
Salamintargo, M. N. (2022). Kedudukan anak luar kawin sebagai ahli waris pengganti (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 688 PK/PDT/2016). Indonesian Notary, 4(2), 26.
Solikin, N., & Saidah, L. M. (2021). Hak keperdataan anak luar kawin: Kajian terhadap hukum perdata dan Kompilasi Hukum Islam setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. Al’Adalah, 24(2), 129–138. https://doi.org/10.35719/aladalah.v24i2.79
Sulistiani, S. L. (2020). Kedudukan hukum anak luar kawin menurut hukum positif dan hukum Islam. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 171–184. https://doi.org/10.37876/adhki.v2i2.38
Syarifuddin, A. (2004). Hukum kewarisan Islam. Kencana.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.
Tirmidzi, A., Mahmudi, Z., & Toriquddin, M. (2022). Hak waris anak luar nikah perspektif keadilan hukum Hans Kelsen dan waris Sunni (Studi PMK Nomor 46/PUU-VIII/2010). Jurnal Al-Ijtimaiyyah, 8(2), 278–304.
Triwati, N., Ginting, M. R., & Silalahi, R. (2022). Kedudukan anak di luar perkawinan dalam pewarisan menurut KUH Perdata. Jurnal Rectum, 4(1), 157–173. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v4i1.1455
Wardhana, M. F. W., & Rafi’ie, M. (2023). Analisis yuridis kedudukan hak waris bagi anak luar nikah menurut hukum Islam. Justicia Journal, 12(1), 119–130. https://doi.org/10.32492/jj.v12i1.12109
Wuryaningsih, T., Erowati, E. M., & Soebyanto, S. (2024). Kedudukan anak luar kawin dalam perspektif hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 22(2), 252–265. https://doi.org/10.56444/hdm.v22i2.5311