Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Pidana Kebiri Kimia Kekerasan Seksual Anak di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang mendatangkan dampak multidimensi bagi korban. Sebagai bentuk respons hukum, pemerintah Indonesia memberlakukan sanksi tambahan berupa kebiri kimia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi sanksi pidana kebiri kimia serta mengidentifikasi berbagai kendala yuridis dan praktis dalam pelaksanaannya di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan ini bertujuan memberikan efek jera (deterrence effect) dan perlindungan maksimal bagi anak, implementasinya menghadapi sejumlah problematika krusial. Kendala tersebut meliputi penolakan dari sebagian tenaga medis terkait etika kedokteran, belum adanya standarisasi teknis medis yang seragam, tingginya beban biaya penanganan oleh negara, serta perdebatan panjang dari sudut pandang HAM dan hukum pidana modern. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi regulasi dan sinergi lintas sektoral agar penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak dapat berjalan secara efektif, proporsional, dan berkeadilan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Arake, L. (2020). Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak perspektif fiqh siyasah. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 5(1), 20–51. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v5i1.676
Arief, B. N. (2005). Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana (ed. revisi). Citra Aditya Bakti.
Cheney, V. T. (2006). A brief history of castration (2nd ed.). [Informasi penerbit belum teridentifikasi].
Indiana Health Law Review. (n.d.). [Artikel dalam volume 5, mulai hlm. 87; identitas penulis dan judul belum terverifikasi]. https://mckinneylaw.iu.edu/ihlr/pdf/vol5p87.pdf
Iyaa.com. (2016). 10 negara terapkan hukuman kebiri untuk penjahat seksual. http://media.iyaa.com/article/2016/05/10-negara-terapkan-hukuman-kebiri-untuk-penjahat-sek-sual-3441985.html
Marpaung, L. (1996). Kejahatan terhadap kesusilaan. Sinar Grafika.
Muhlashin, I. (2021). Negara hukum, demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 8(1), 87–100. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18114
P2TP2A Kabupaten Cianjur. (2014). Rekapitulasi data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2014 [Laporan; informasi penerbitan belum lengkap].
Pitula, E. (n.d.). An ethical analysis of the use of medroxyprogesterone acetate and cyproterone acetate to treat repeat sex offenders [Makalah; Barnard College]. [Tahun dan rincian publikasi belum terverifikasi].
Republika. (n.d.). Kekerasan seksual dominasi kasus kekerasan terhadap anak. [Tautan artikel dan tanggal terbit belum tercantum dalam naskah sumber].
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sudaryono. (2007). Kekerasan pada anak: Bentuk, penanggulangan, dan perlindungan pada anak korban kekerasan. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 87–102.
Waluyo, B. (2012). Victimologi: Perlindungan korban dan saksi. Sinar Grafika.
Wiranata, I. G. A. B. (2005). Hak asasi (anak) dalam realitas: Quo vadis? Dalam Muladi (Ed.), Hak asasi manusia: Hakekat, konsep dan implikasinya dalam perspektif hukum dan masyarakat (hlm. 227–240). Refika Aditama.