Iktikad Baik Para Pihak dalam Mediasi Perkara Perdata dan Pengaruhnya terhadap Keberhasilan Perdamaian
Main Article Content
Abstract
Mediasi merupakan salah satu cara menyelesaikan sengketa perdata melalui kesepakatan para pihak. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengharuskan para pihak dan/atau kuasa hukumnya mengikuti mediasi dengan iktikad baik. Artikel ini membahas ukuran iktikad baik, akibat hukum jika kewajiban tersebut dilanggar, dan hubungannya dengan keberhasilan perdamaian. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa iktikad baik terlihat dari kehadiran, keterlibatan aktif, keterbukaan, serta kemauan berunding. Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 mencatat 29.552 dari 103.153 perkara mediasi berhasil diselesaikan, atau 28,65%. Iktikad baik dapat membuka peluang perdamaian, tetapi bukan satu-satunya penentu karena kemampuan mediator, karakter sengketa, dan keadaan kelembagaan turut memengaruhi hasil.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-1-tahun-2016/detail
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/2542-laporan-tahunan-mahkamah-agung-tahun-2024
Majid, S., Al Hasan, F. A., Candra, M., & Saleh, A. I. (2024). Effectiveness of dispute resolution in religious courts through mediation by non-judge mediators within Banten. Jurnal Hukum dan Peradilan, 13(2), 251–274. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.251-274
Pemerintah Hindia Belanda. (1927). Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), khususnya Pasal 154 tentang upaya perdamaian.
Pemerintah Hindia Belanda. (1941). Herzien Inlandsch Reglement (HIR), khususnya Pasal 130 tentang upaya perdamaian.
Rahmah, D. M. (2019). Optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 1–16. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i1.174
Sinaga, R. D., & Diani, R. (2023). Pihak yang mempublikasikan materi mediasi sebagai kriteria bentuk perbuatan yang tidak beriktikad baik dalam mediasi di Pengadilan Negeri. PALAR (Pakuan Law Review), 9(2). https://journal.unpak.ac.id/index.php/palar/article/view/8283
Siregar, T., & Munawir, Z. (2020). Mediasi dalam tiga sistem hukum dan perannya di dalam terwujudnya keberhasilan tujuan hukum di Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 3(1), 7–16. https://doi.org/10.34007/jehss.v3i1.161
Sulistianingsih, D., & Fibriani, I. (2023). Problematik akta perdamaian pada penyelesaian sengketa keperdataan melalui mediasi. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 179–189. https://doi.org/10.26740/jsh.v5n1.p179-189
Triana, N. (2019). Urgensitas mediator dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Purbalingga. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(2), 239–257. https://doi.org/10.14710/lr.v15i2.26184
Wiraguna, S. A. (2025). Eksplorasi metode penelitian dengan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 22(1), 66–72. https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/8801