Pembuktian Kepemilikan dan Asal-Usul Harta Kekayaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) semakin kompleks karena pelaku tidak hanya meraup keuntungan melawan hukum, tetapi juga menyamarkan kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan. Penemuan uang dalam jumlah besar di Cafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan (Juli 2026), menunjukkan peran penting dari pembuktian yang solid mengenai siapa penguasa harta, sumber perolehannya, dan kaitannya dengan tindak pidana. Pembuktian kepemilikan tidak cukup didasarkan pada penguasaan fisik semata, tetapi harus didukung alat bukti yang menunjukkan hubungan hukum, sumber dana, dan aliran uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pembuktian kepemilikan dan asal-usul harta dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), menjelaskan penerapan pembuktian terbalik (Pasal 77-78 UU No. 8 Tahun 2010) dan pendekatan follow the money, serta menganalisis kasus Cafe de'Clan sebagai ilustrasi problematika pembuktian kontemporer. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum sekunder bersumber dari jurnal ilmiah lima tahun terakhir mengenai pembuktian terbalik, tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana korupsi, penelusuran, dan perampasan aset. Pembuktian ideal harus terbatas, berimbang, berbasis bukti, dan berorientasi pada aset. Penemuan uang tunai merupakan titik awal penelusuran, bukan bukti otomatis korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kombinasi pembuktian kepemilikan, penelusuran asal-usul harta, dan perlindungan asas praduga tak bersalah memastikan pemberantasan korupsi dapat berjalan seiring perlindungan hak asasi terdakwa.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Abdullah, F., Eddy, T. & Marlina (2021). Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi tanpa Pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Hukum Indonesia dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003. Jurnal Ilmiah Advokasi, 9(1), 19–30. https://doi.org/10.36987/jiad.v9i1.2011
Armansyah & Triastuti (2018). Beneficial Ownership dan Kewajiban Pelaporan atas Transaksi Keuangan Mencurigakan. ADIL: Jurnal Hukum, 9(2), 1–18. https://doi.org/10.33476/ajl.v9i2.825
Baital, B. (2015). Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Dimensi Pembuktian: Telaah Teoritik dari Optik Perlindungan Hak Asasi Manusia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 2(2), 241–252. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v2i2.2381
Fariz, M. R. Z. & Frans, M. P. (2025). Prinsip Follow the Money sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Pasca Korupsi. Jurnal Hukum Ius Publicum, 6(2), 182–196. https://doi.org/10.55551/jip.v6i2.503
Firdaus, A. & Arifin, R. (2021). The Discourse of Procedural Criminal Law on Follow the Money Concept in Indonesian Anti-Money Laundering Act. IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 6(1), 93–104. https://doi.org/10.15294/ijcls.v6i1.30726
Firdaus, A. D. (2024). Transparansi Beneficial Ownership sebagai Upaya Control by Host State Indonesia terhadap Perusahaan Multinasional. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(3), 351–367. https://doi.org/10.47268/pamali.v4i3.2339
Hafidh, M. (2026, 8 Juli). Polri Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar Usai Geledah Kafe de’Clan Signature Cipete. KedaiPena.com. https://www.kedaipena.com/polri-sita-uang-hampir-rp-60-miliar-usai-geledah-kafe-declan-signature-cipete/
Herlina, S., Rahmathoni, L. Y., Sudiyono & Gayeta, M. G. (2025). Penerapan Asas Pembuktian Terbalik dalam Sistem Peradilan Pidana dalam Perkara Pencucian Uang di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–23. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1805
Huda, U. A. N. & Ruslie, A. S. (2023). Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Rangka Menjamin Asas Kepastian Hukum. Journal Evidence of Law, 2(2), 63–72. https://doi.org/10.59066/jel.v2i2.279
Krishna, M. M. S., Sugiartha, I. N. G. & Karma, N. M. S. (2021). Sistem Pembuktian Terbalik dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 229–233. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3409.229-233
Lasmadi, S. & Sudarti, E. (2021). Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 199–218. https://doi.org/10.24246/jrh.2021.v5.i2.p199-218
Meliala, N. C. (2026). Pengaturan Model Perampasan Aset tanpa Pemidanaan untuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara. Veritas et Justitia, 12(1), 110–136. https://doi.org/10.25123/vej.v12i1.9691
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (2018).Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 23.
Puspitasari, D. (2026, 8 Juli). Fantastis! Polisi Temukan Uang di Brankas Besar Kafe de’Clan Rp 60 Miliar. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-8565955/fantastis-polisi-temukan-uang-di-brankas-besar-kafe-declan-rp-60-miliar
Putra, B. D. & Yanova, M. H. (2022). Pembuktian Terbalik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption of Innocence). Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 3(2), 250–267. https://doi.org/10.51749/jphi.v3i2.79
Rosidi, A., Zainuddin, M. & Arifiana, I. (2024). Metode dalam Penelitian Hukum Normatif dan Sosiologis (Field Research). Journal Law and Government, 2(1), 46–58. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Samosir, E. (2016). Kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Mengadili Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, 4(3), 467–484. https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.377
Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1), 115–130. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.158
Soeskandi, H. & Sekarwati, S. (2021). Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(11), 1942–1950. https://doi.org/10.59141/jist.v2i11.280
Sudarto, H. P. & Hartiwiningsih (2017). Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 5(1), 109–118. https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18352
Sukmawan, Y. A. & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. Notary Law Journal, 4(3), 114–128. https://doi.org/10.32801/nolaj.v4i3.116
Sutrisni, N. K. & Sukranatha, A. A. K. (2013). Pendekatan Follow the Money dalam Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Lain. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1(2), 1–5. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/4684
Syakila, R. M. & Saleh, M. (2024). Perampasan Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi sebagai Pemulihan Keuangan Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4), 762–768. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2070
Tantimin (2023). Penyitaan Hasil Korupsi melalui Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 85–102. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.85-102
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2001).Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (2025).Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (1999).Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (2010).Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164.
United Nations. (2003). United Nations Convention against Corruption (2349 U.N.T.S. 41).
Wartakotalive.com (2026, 8 Juli). Polri Sita Uang Rp67 Miliar dari Cafe de’Clan dan Money Changer di Cipete. Wartakotalive.com. https://wartakota.tribunnews.com/news/894779/polri-sita-uang-rp67-miliar-dari-cafe-declan-dan-money-changer-di-cipete