Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia: Antara Keadilan dan Kepastian Hukum

Main Article Content

Indra Prasetia
Nur Fadhilah Mappaselleng

Abstract

Pembaharuan hukum pidana merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan hukum nasional yang diarahkan untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat. Upaya pembaharuan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan sistem hukum pidana Indonesia yang sebelumnya dipengaruhi oleh warisan kolonial dengan perkembangan nilai-nilai sosial, budaya, dan kebutuhan hukum masyarakat. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional. Penelitian ini bertujuan mengkaji perkembangan pembaharuan hukum pidana di Indonesia serta menganalisis berbagai kendala dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaharuan hukum pidana tidak sebatas pada penyempurnaan ketentuan dan sanksi pidana, tetapi juga mencakup perubahan orientasi pemidanaan dengan mempertimbangkan kepentingan pelaku, korban, masyarakat, dan negara secara seimbang. Adapun kendala yang dihadapi meliputi belum optimalnya konsistensi penegakan hukum, kesiapan aparat, perlindungan hak asasi manusia, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana perlu dilaksanakan secara berkelanjutan, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan substantif.

Article Details

Section

Articles