Perbedaan Paradigma Penegakan Hukum dalam Sistem Common Law dan Civil Law: Studi Terhadap Peran Hakim dalam Pembentukan Hukum
Main Article Content
Abstract
Sistem hukum Common Law dan Civil Law merupakan dua tradisi hukum utama yang memiliki karakteristik berbeda dalam menempatkan sumber hukum dan peran hakim dalam proses penegakan hukum. Sistem Common Law menempatkan putusan pengadilan terdahulu sebagai salah satu sumber hukum penting melalui doktrin stare decisis. Sementara itu, sistem Civil Law lebih mengutamakan peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum utama dengan menempatkan hakim sebagai pihak yang menerapkan, menafsirkan, dan menemukan hukum dalam penyelesaian perkara. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya perbedaan paradigma mengenai sejauh mana hakim dapat berperan dalam pembentukan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik kedua sistem hukum, membandingkan kedudukan hakim dalam pembentukan hukum, serta mengkaji relevansinya terhadap sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, konseptual, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Common Law memberikan ruang lebih besar terhadap pembentukan hukum melalui putusan hakim, Civil Law tetap mengakui pentingnya peran hakim melalui penafsiran dan penemuan hukum. Dalam perkembangannya, kedua sistem menunjukkan kecenderungan konvergensi. Indonesia yang berakar pada tradisi Civil Law juga memperlihatkan perkembangan peran putusan pengadilan dalam membentuk dan mengarahkan praktik hukum melalui yurisprudensi serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku:
David, René, dan John E. C. Brierley. 1985. Major Legal Systems in the World Today: An Introduction to the Comparative Study of Law. London: Stevens & Sons.
Merryman, John Henry, dan Rogelio Pérez-Perdomo. 2007. The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America. Edisi Ketiga. Stanford: Stanford University Press.
Zweigert, Konrad, dan Hein Kötz. 1998. An Introduction to Comparative Law. Edisi Ketiga. Oxford: Clarendon Press.
Jurnal Ilmiah:
Fon, Vincy, dan Francesco Parisi. 2007. “Judicial Precedents in Civil Law Systems: A Dynamic Analysis.” International Review of Law and Economics, 26(4), 519–535.
Jibril, dkk. 2023. “Jurisprudence as a Source of Law in Indonesia: Lessons from the Common Law.” Jurnal Jurisprudence, 13(1), 130–146.
Lewis, Sebastian. 2021. “Precedent and the Rule of Law.” Oxford Journal of Legal Studies, 41(4), 873–898.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.