Batasan Pelanggaran Kode Perilaku dan Kesalahan Profesional Jaksa dalam Penanganan Perkara Pidana: Perspektif Akuntabilitas Penuntutan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis batas antara kesalahan profesional dan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa dalam penanganan perkara pidana serta merumuskan konstruksi akuntabilitas penuntutan yang menjaga keseimbangan antara profesionalitas dan pertanggungjawaban etik. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang tentang Kejaksaan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, serta Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024. Analisis awal menunjukkan bahwa hasil penuntutan yang tidak sejalan dengan putusan pengadilan tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran etik. Penilaian harus diarahkan pada proses dan perilaku jaksa, termasuk kepatuhan terhadap hukum acara, kecermatan menilai alat bukti, objektivitas, integritas, dan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, akuntabilitas penuntutan perlu dibangun melalui parameter pemeriksaan yang membedakan kekeliruan penilaian hukum yang masih berada dalam ruang profesional dengan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran kode perilaku. Penelitian ini menawarkan kerangka penilaian normatif untuk mencegah pemidanaan etik atas perbedaan pendapat hukum sekaligus menghindari impunitas terhadap penyimpangan profesional.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ardhani, N. M., & Widiana, N. I. F. N. (2026). Nol rupiah untuk kreativitas: Analisis pelanggaran etika profesi jaksa dalam kasus videografer. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(7), 1061–1070. https://cibangsa.com/index.php/causa/article/view/9837
Ayu, S., Moonti, R. M., Ahmad, I., & Kasim, M. A. (2025). Etika profesi jaksa dalam penegakan hukum di Indonesia. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(1), 121–135. https://doi.org/10.62383/jembatan.v2i1.1288
Committee of Ministers of the Council of Europe. (2000). Recommendation Rec(2000)19 to member states on the role of public prosecution in the criminal justice system.
Detik. (2026, April 6). Bola salju Kajari Karo diamankan Kejagung buntut kasus Amsal Sitepu. https://news.detik.com/berita/d-8430709/bola-salju-kajari-karo-diamankan-kejagung-buntut-kasus-amsal-sitepu
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.
Hukumonline. (2026, April 1). Videografer Amsal Sitepu divonis bebas! https://www.hukumonline.com/berita/a/videografer-amsal-sitepu-divonis-bebas-lt69cced8312769/
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. (2024). Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
International Association of Prosecutors. (1999). Standards of professional responsibility and statement of the essential duties and rights of prosecutors.
Kejaksaan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa.
Komisi III DPR RI. (2026, April 6). Komisi III DPR minta evaluasi menyeluruh Kejari Karo dalam perkara Amsal Sitepu. https://emedia.dpr.go.id/news/2026/04/06/komisi-iii-dpr-minta-evaluasi-menyeluruh-kejari-karo-dalam-perkara-amsal-sitepu
Kompas.id. (2026, April 14). Setelah diperiksa terkait kasus Amsal Sitepu, Danke Rajagukguk dicopot dari jabatan Kajari Karo. https://www.kompas.id/artikel/setelah-diperiksa-terkait-kasus-amsal-sitepu-danke-rajagukguk-dicopot-dari-jabatan-kajari-karo
Kompas.tv. (2026, April 6). Kejagung bakal sanksi jajaran Kejari Karo jika lakukan pelanggaran dalam kasus Amsal Sitepu. https://www.kompas.tv/nasional/661106/kejagung-bakal-sanksi-jajaran-kejari-karo-jika-lakukan-pelanggaran-dalam-kasus-amsal-sitepu
Lase, E. O., & Berutu, S. P. (2026). The implementation of the Prosecutor's Code of Ethics after the issuance of Attorney General Regulation Number 4 of 2024 on the professionalism and integrity of public prosecutors in criminal trials. Ekasakti Journal of Law and Justice, 4(1), 143–152. https://doi.org/10.60034/dtwwr879
Lumaing, E. Y., Gumalang, A., Tumimomor, A., & Sumuan, J. (2026). Etika profesi jaksa. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 7(2), 1–37. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jihk/article/view/5029
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13297_1760602863.pdf
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Pengadilan Negeri Medan. (2026). Putusan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Terdakwa Amsal Christy Sitepu. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf18a78ba7a49d69575313833373335.html
Paramitha, W. P., & Mahadewi, K. J. (2024). Etika dan profesi hukum terkait profesi jaksa di Indonesia. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 1(2), 136–144. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/vidhisastrya/article/view/5986
Putri, Y. D., Budiyono, B., & Muhtadi, M. (2025). Kode etik jaksa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(3), 1424–1436. https://ojs.pseb.or.id/index.php/jmh/article/view/1609
Siahaan, H. (2026). Kejahatan profesi jaksa sebagai pelanggaran kode etik dan tindak pidana di Indonesia. Jurnal JURISTIC, 7(2). https://doi.org/10.56444/jrs.v7i02.7407
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Tempo. (2026, April 4). Jaksa diduga lakukan tindak pidana di kasus Amsal Sitepu. https://www.tempo.co/hukum/jaksa-diduga-lakukan-tindak-pidana-di-kasus-amsal-sitepu-2126625
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights.
United Nations. (1990). Guidelines on the role of prosecutors. Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders.