Batas Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Sengketa Perdata

Main Article Content

Sidi Ahyar Wiraguna
Hanni Melinda
Syaira Ramadhani Bustomi

Abstract

Dalam hukum acara perdata Indonesia, akta otentik merupakan salah satu alat bukti tertulis yang memiliki kedudukan penting karena memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna mengenai hal-hal yang tercantum di dalamnya. Kedudukan tersebut didasarkan pada Pasal 1868 dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun demikian, kekuatan pembuktian akta otentik tidak dapat dipahami sebagai kekuatan yang mutlak dan tidak dapat dipersoalkan. Dalam praktik penyelesaian sengketa perdata, masih dapat muncul permasalahan mengenai kewenangan pejabat pembuat akta, pemenuhan persyaratan formal, kebenaran keterangan yang dicantumkan, serta keabsahan perbuatan hukum yang dituangkan di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan akta otentik dalam sistem pembuktian perdata, menguraikan batas-batas kekuatan pembuktiannya, dan menjelaskan mekanisme pembuktian lawan terhadap akta yang dipersengketakan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran terhadap ketentuan hukum dan literatur yang berkaitan dengan pembuktian perdata serta jabatan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian akta otentik harus dinilai berdasarkan aspek lahiriah, formal, dan materiil. Ketiga aspek tersebut mempunyai ruang lingkup yang berbeda dan tidak selalu dapat disamakan dengan keabsahan hubungan hukum yang dicatat dalam akta. Pembuktian lawan perlu didasarkan pada alasan hukum dan alat bukti yang relevan, bukan hanya penyangkalan sepihak. Oleh karena itu, hakim perlu menyeimbangkan kepastian hukum yang diberikan oleh akta otentik dengan hak para pihak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.

Article Details

Section

Articles

References

Abdillah, Satrio. 2023. “Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris-PPAT dalam Edukasi Prosedur Pembuatan Akta Otentik Ditinjau dari Pasal 51 KUHP.” Journal of Education Research 4 (1): 67–72. https://doi.org/10.37985/jer.v4i1.125.

Ayu, Diana Putri. 2017. “KEKUATAN MENGIKAT PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG(Studi Kasus No : 119/PERDATA.G/2015/PN.Smg).” http://repository.unissula.ac.id/7402/.

Azzah Safira dan Mohamad Fajri Mekka Putra, “Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Auntentik yang Dikeluarkan oleh Notaris Pemegang Protokol,” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 584–592, https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5242.

Candella Angela Anatea Taliwongso, “Kedudukan Akta Otentik sebagai Alat Bukti dalam Persidangan Perdata Ditinjau dari Pasal 1870 KUH Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 347/Pdt.G/2012/PN.Mdn),” Lex Administratum 10, no. 2 (2022), https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/40531.

Chicago Manual of Style 17th edition (author-date)Sources1

Fred B. G. Tumbuan, “Beberapa Catatan mengenai Kekuatan Pembuktian Akta Otentik,” Jurnal Hukum & Pembangunan 6, no. 2 (1976), https://doi.org/10.21143/jhp.vol6.no.2.1396.

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris(Bandung: Refika Aditama, 2008).

Hanaan dan Ichsan Anwary, “Kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang Mengalami Penurunan Status Menjadi Akta di Bawah Tangan,” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 5, no. 1 (2025), https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2704.

Harahap, Yustika Tatar Fauzi, and Isis Ikhwansyah. 2018. “Paradigma Orientasi Mencari Kebenaran Materil Dalam Proses Pembuktian Akta Otentik.” JURNAL CITA HUKUM 6 (1): 183–200. https://doi.org/10.15408/jch.v6i1.8273.

Herpa, Wahyu Ramadhan, and Endang Prasetyawati. 2026. “Analisis Sahnya Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Kuitansi Sebagai Alat Bukti (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 12/Pdt.G/2024/PN Tjk).” AURELIA Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 5 (1): 1335–51. https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7941.

Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 165.

Husen, Rafi Bachtiar Ramadhan, and Afif Mahfud. 2026. “Pertanggungjawaban Hukum Notaris atas Pelanggaran Etika Profesi dalam Pelaksanaan Kewenangan Jabatan.” NOTARIUS, ahead of print, September 30. https://doi.org/10.14710/nts.v19i3.80769.

Komang Ayuk Septianingsih, I Nyoman Putu Budiartha, dan Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, “Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik dalam Pembuktian Perkara Perdata,” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 336–340, https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.336-340.

Louisa, Ruth Deta, and Mohammad Fajri Mekka Putra. 2023. “Pendirian Persero Perorangan Tanpa Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Ius Constituendum 8 (2): 185–206. https://doi.org/10.26623/jic.v8i2.6722.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cet. Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), hlm. 500–501.

Made Dwiki Gangga dan I Putu Rasmadi Arsha Putra, “Kekuatan Pembuktian Akta Autentik yang Dibuat oleh Notaris Pengganti,” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 8, no. 3 (2023): 549–559, https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i03.p12.

Marpaung, Yohana Tamara Sopyana Br, and Aju Putrijanti. 2026. “Analisis Yuridis Tentang Pelanggaran Notaris Terhadap Kode Etik Terkait Pemalsuan Akta Otentik.” NOTARIUS, ahead of print, March 31. https://doi.org/10.14710/nts.v19i1.75280.

Nurazizah, Dina Alya, and Ujang Badru Jaman. 2025. “Kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan tanpa tanda tangan dalam persidangan perdata.” Cessie. 4 (1): 116–25. https://doi.org/10.55904/cessie.v4i1.1473.

Pramono, Dedy. 2015. Kekuatan Pembuktian Akta yang dibuat oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia. 12 (3): 147736.

R. Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis: HIR, RBg, dan Yurisprudensi (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

R. Subekti, Hukum Pembuktian (Jakarta: Pradnya Paramita, 2008).

Rifai, Ahmad, and Anik Iftitah. 2018. “BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS.” JURNAL SUPREMASI, November 2, 4. https://doi.org/10.35457/supremasi.v8i2.486.

Salmah Salmah, Pristika Handayani, dan Alwan Hadiyanto, “Kekuatan Pembuktian Akta Autentik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia,” Jurnal USM Law Review 9, no. 2 (2026): 1107–1127, https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.13959.

Sangadji, Suwandi S., Febriyani Eka Supriatin, Iin Marliana, Afkar, Andi Paerah, and Firdaus Yuni Dharta. 2022. “METODOLOGI PENELITIAN.” In OSF Preprints (OSF Preprints). Preprint, Center for Open Science, July 5. https://doi.org/10.31219/osf.io/ywemh.

Wiraguna, S. A. (2025). Eksplorasi metode penelitian dengan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 22(1), 66–72.

Wiraguna, S. A. (2026). Hukum acara perdata: Teori dan praktik. Revormasi Jangkar Philosophia.

Sidik, Amin Rahmat, and Ahmad Rizky Apriana. 2026. “Analisis Yuridis Pengesahan Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Dan Implikasinya Terhadap Balik Nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Nomor 132/Pdt.G/2025/PN.Srg).” Indonesian Journal of Law and Justice., ahead of print, May 1. https://doi.org/10.61476/dxf5g737.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1986).

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi kedelapan (Yogyakarta: Liberty, 2009).

Syahrudin, Dedy, and Aisyah Ayu Musyafah. 2025. “Pertanggungjawaban Notaris atas Akta yang Tidak Dibacakan di Hadapan Para Pihak.” NOTARIUS, ahead of print, September 29. https://doi.org/10.14710/nts.v18i3.59479.

Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar.” Jurnal Wawasan Yuridika 3 (2): 235. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.282.

Yuni Putri Dewantara, Michelle Caroline Hadi, dan Dave David Tedjokusumo, “Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Perspektif Hukum Acara Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 656 PK/Pdt/2019),” Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, dan Sosial Budaya 30, no. 3 (2024), https://doi.org/10.33503/paradigma.v30i3.71.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1868.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1865.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1868.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1865.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1870.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1871.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pasal 1866