Kedudukan Hak atas Tanah sebagai Jaminan Utang dalam Lembaga Hak Tanggungan

Main Article Content

Yuliani Sherly Loe
Jelda Fitry Siburian
Delima Putri

Abstract

Penelitian ini menganalisis kedudukan hak atas tanah sebagai jaminan utang dalam lembaga Hak Tanggungan dan akibat inkonsistensi pengaturan parate executie terhadap kreditor serta pemenang lelang beritikad baik. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui penelaahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, hukum perdata, dan literatur terkait. Hasil kajian memperlihatkan bahwa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai tertentu dapat dibebani Hak Tanggungan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan dan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Pembebanan tersebut memberikan kedudukan preferen, hak mengikuti objek, serta sarana eksekusi bagi kreditor. Namun, ketidakselarasan antara Pasal 6 dan penjelasan Undang-Undang Hak Tanggungan menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai kebutuhan fiat Ketua Pengadilan Negeri dalam parate executie. Ketidakpastian prosedur dapat memperlambat pelunasan utang dan merugikan pemenang lelang apabila pelaksanaan lelang dibatalkan pengadilan. Penelitian merekomendasikan harmonisasi norma eksekusi serta perlindungan preventif dan represif terhadap pemenang lelang beritikad baik. Kontribusi kajian terletak pada keterkaitan antara kedudukan objek jaminan, prosedur eksekusi, dan perlindungan pihak ketiga dalam satu analisis.

Article Details

Section

Articles

References

Fitria, B. N. (2017). Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan yang tidak didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan. Jatiswara, 32(2), 203–211. https://doi.org/10.29303/jtsw.v32i2.119

Ginting, L. (2016). Perlindungan hukum bagi kreditor yang beritikad baik akibat pembatalan Hak Tanggungan. De Lega Lata, 1(2), 368–389. https://doi.org/10.30596/dll.v1i2.800

Gumilang, R. C., Willem, R., Arlyanda, & Hamid, A. (2025). Perlindungan hukum kreditur pemegang Hak Tanggungan atas obyek Hak Tanggungan yang dinyatakan batal demi hukum. Petitum, 13(1), 21–27. https://doi.org/10.36090/jh.v13i1.1597

Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Herziene Indonesisch Reglement (HIR). (t.t.).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (t.t.).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (t.t.). Putusan Nomor 1908 K/Pdt/2014.

Mar’ali, M., Alghifari, M. R., & Putri, P. N. (2022). Analisis pelindungan hukum bagi kreditor pemegang jaminan Hak Tanggungan terhadap pembatalan sertifikat hak milik yang sedang dibebani Hak Tanggungan oleh pengadilan. Padjadjaran Law Review, 10(1), 1–10. https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.837

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2004). Hak tanggungan. Prenada Media.

Pengadilan Negeri Kediri. (2013, 12 Juni). Putusan Nomor 61/Pdt.G/2012/PN.Kdr.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik. (2020).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. (2020).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997).

Poesoko, H. (2013). Dinamika hukum parate executie objek Hak Tanggungan atas tanah. Aswaja Pressindo.

Ramadhani, N. P., Antikowati, & Soetijono, I. R. (2021). Inkonsistensi pengaturan pelaksanaan parate eksekusi objek Hak Tanggungan atas tanah. Jurnal Kajian Konstitusi, 1(2), 173–188. https://doi.org/10.19184/jkk.v1i2.26056

Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). (t.t.).

Rosari, L. K. P., Koeswahyono, I. N., & Wisnuwardhani, D. A. (2022). Implikasi yuridis parate eksekusi obyek Hak Tanggungan. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(1), 68–77. https://doi.org/10.26905/idjch.v13i1.5189

Rosilistiyani, D. A., Suharto, & Marjo. (2016). Perlindungan hukum terhadap kreditur pemegang Hak Tanggungan dan pemenang lelang. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1–18. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12026

Satrio, J. (1993). Parate eksekusi sebagai sarana mengatasi kredit macet. Citra Aditya Bakti.

Satrio, J. (2007). Hukum jaminan, hak jaminan kebendaan. Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, S. R. (1999). Hak tanggungan: Asas-asas, ketentuan-ketentuan pokok dan masalah yang dihadapi oleh perbankan. Alumni.

Sutedi, A. (2010). Hukum hak tanggungan. Sinar Grafika.