Hukum dan Etika Profesi: Dilema dan Integritas dalam Penegakan Keadilan

Main Article Content

Muhammad Arya Surya Abadi
Nur Fadhilah Mappaselleng

Abstract

Artikel ini membahas hubungan integral antara hukum positif dan etika profesi, khususnya dalam konteks profesi hukum (seperti advokat, hakim, dan jaksa). Profesi hukum memegang peranan krusial sebagai pilar penegakan keadilan, namun dalam praktiknya sering kali dihadapkan pada dilema moral antara kewajiban formal hukum dan kode etik profesi. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, artikel ini menganalisis bagaimana etika profesi berfungsi sebagai roh dari hukum itu sendiri. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum tanpa etika akan kehilangan substansi keadilannya, sementara etika tanpa hukum tidak memiliki daya paksa. Oleh karena itu, penguatan integritas melalui internalisasi nilai-nilai etis dan pengawasan ketat dari Dewan Kehormatan profesi menjadi kunci utama untuk meminimalisir mala-praktik profesi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Article Details

Section

Articles

References

Asshiddiqie, Jimly. (2018). Peradilan Etik dan Etika Konstitusi: Perspektif Baru tentang Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Fajar, Mukti & Yulianto Achmad. (2017). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jurdi, Fajlurrahman. (2019). Etika Profesi Hukum. Sinar Grafika. Akses Informasi di Rajagrafindo Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Shidarta, dkk. (2023). Antologi Filsafat Hukum dan Etika Profesi. Bandung: PT Refika Aditama.

Wiriadinata, Wahyu. (2022). Etika Profesi Hukum: Menjaga Integritas Officium Nobile di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Anwar, Khairil. (2021). "Eksistensi Dewan Kehormatan dalam Penegakan Kode Etik Advokat demi Menjaga Officium Nobile". Jurnal Etika dan Profesi Hukum, Vol. 3, No. 2, hlm. 115-130. Akses di Jurnal Etika dan Profesi Hukum.

Efendi, Jonaedi. (2018). "Rekonstruksi Sistem Pengawasan Perilaku Hakim Berbasis Integritas". Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 3, hlm. 385-402. Akses di Jurnal Hukum dan Peradilan.

Hartono, Rudy. (2020). "Dilema Etis Advokat dalam Pembelaan Klien Kasus Korupsi Ditinjau dari Kode Etik Advokat Indonesia". Jurnal Rechten: Riset Hukum, Vol. 2, No. 1, hlm. 24-39. Akses di Jurnal Rechten Riset Hukum.

Prasetyo, Teguh. (2020). "Keadilan Bermartabat dalam Penegakan Kode Etik Profesi Hukum". Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 20, No. 2, hlm. 189-204. Akses di Jurnal Dinamika Hukum.

Putra, Antoni. (2021). "Dualisme Pengawasan Hakim: Menakar Efektivitas Hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 28, No. 2, hlm. 341-364. Akses di Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Simanjuntak, Enrico. (2023). "Peran Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam Pengawasan Perilaku Hakim di Indonesia". Jurnal Konstitusi, Vol. 20, No. 3, hlm. 210-228. Akses di Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi.

Suheri, Adi. (2019). "Wajah Keadilan Substantif dalam Praktik Peradilan Etik Notaris di Indonesia". Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13, No. 1, hlm. 89-106. Akses di Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.