Efektivitas Mediasi di Pengadilan sebagai Instrumen Penyelesaian Sengketa Perdata secara Damai
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi di pengadilan dalam menyelesaikan sengketa perdata secara damai serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh data kinerja Mahkamah Agung tahun 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi telah memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas, tetapi tingkat keberhasilannya masih berbeda pada setiap lingkungan peradilan. Dari 88.365 perkara yang menjalani mediasi, sebanyak 39.520 perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi. Sementara itu, pada lingkungan Pengadilan Negeri, dari 26.507 perkara yang dimediasi, sebanyak 2.543 perkara berhasil mencapai kesepakatan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh karakteristik sengketa, iktikad baik para pihak, serta kemampuan mediator dalam memfasilitasi perundingan. Dengan demikian, efektivitas mediasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, tetapi juga oleh kualitas proses mediasi dan pelaksanaan hasil kesepakatan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
A’la, A., Hasan, S., & Izzuddin, A. (2017). Iktikat baik para pihak dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah, 9(2), 63–72.
Abdulah, A., & Setady, T. (n.d.). EFEKTIVITAS MEDIASI DI PENGADILAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah, 7(4), 5847–5856.
Akadol, J., Muchsin, T., & Saliro, S. S. (2020). Kegagalan Mediasi: Sengketa Pertanahan di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sambas. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), 175–193.
Amarini, I. (2021). Court Connected Mediation: Civil Dispute with A Local Society Cultural Approach. Jurnal Dinamika Hukum, 20(1), 256–273.
Amin, R. A. Q. (2021). Peran Mediator dalam Proses Komunikasi Mediasi Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Sungguminasa (Studi Komunikasi Interpersonal). Universitas Hasanuddin.
Dewi, D. R. C. (2020). Analisis PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth, 3(01).
Djalil, D., Madiong, B., & Hamid, A. H. (2023). Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 329–332.
Effida, D. Q., Prastia, N., Trisna, N., & Yuana, A. (2025). EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI MEDIASI TERHADAP PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 9(1), 91–102.
Ferdiansyah, A., Wahyono, B. A. W., & Harahap, A. (2025). Efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata dalam meningkatkan akses keadilan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 471–480.
Fradinata, C. B., & Firmansyah, H. (2025). Efektifitas Penyelesaian Mediasi dalam Perkara Perdata di Pengadilan Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).
Hapsari, L. A., & Setiyawan, A. (2023). Penerapan asas itikad baik dalam penyelesaian sengketa perdata. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 4(3), 436–454.
Indonesia, M. A. R. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: MA.
Indonesia, M. A. R. (2025). Mahkamah Agung Republik Indonesia Laporan Tahunan 2025. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/laporan_tahunan/FA_LAPTAH_2025.pdf
Lamsu, A. A. (2016). Tahapan dan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan. Lex et Societatis, 4(5).
Lempoi, G. (2020). Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Antara Para Pihak Di Pengadilan Negeri Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Lex Privatum, 8(1).
Lestari, R. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Sengketa secara Mediasi di Pengadilan dan di luar pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 217–237.
Mawu, V. S. (n.d.). KEDUDUKAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI MANADO1.
Mulyana, D. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Di Dalam Pengadilan Dan Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 177–198.
Panjaitan, O., & Manullang, H. (2025). PERANAN ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PERDAMAIAN ANTARA PELAKU DAN KORBAN DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK. Judge: Jurnal Hukum, 6(04), 1234–1245.
Rahmah, D. M. (2019). Optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 1–16.
Ridwan, M. A., Hamid, A. H., & Santing, W. (2026). EFEKTIVITAS MEDIASI SECARA ELEKTRONIK DALAM PENANGANAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KLAS IA. Clavia, 24(1), 280–287.
Rumadan, I. (2017). Efektivitas pelaksanaan mediasi di pengadilan negeri. Puslitbang Hukum dan Peradilan, Badan Litbang Diklat Kumdil, Mahkamah Agung ….
Sambe, K. M., Dapu, F. M., & Wahongan, A. S. (2023). Tinjauan Yuridis Proses Mediasi di Pengadilan Negeri. Lex Privatum, 4.
Sassan, J., & Famauri, A. T. (2023). Mediasi sebagai Upaya Menyelesaikan Perkara pada Pengadilan Negeri. Amanna Gappa, 36–46.
Sinaga, R. D., & Diani, R. (2023). PIHAK YANG MEMPUBLIKASIKAN MATERI MEDIASI SEBAGAI KRITERIA BENTUK PERBUATAN YANG TIDAK BERITIKAD BAIK DALAM MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI. PALAR (Pakuan Law Review), 9(2), 52–64.
Suhaimi, S. (2018). Problem hukum dan pendekatan dalam penelitian hukum normatif. Jurnal Yustitia, 19(2).
SYAKHSIYAH, A. (n.d.). IMPLEMENTASI PASAL 23 PERMA NO 1 TAHUN 2016 TERKAIT PENERAPAN BIAYA MEDIASI PERKARA PRODEO (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG).
Tan, D. (2021). Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.
Wiraguna, S. A. (2025). Eksplorasi metode penelitian dengan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 22(1), 66–72.
Wirawan, A., & Kartika, N. (2025). Analisis Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Pendekatan Studi Kasus Empiris. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(3), 1055–1071.
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode penelitian hukum: Analisis problematika hukum dengan metode penelitian normatif dan empiris. Badamai Law Journal, 8(2), 394–408.