Wanprestasi dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha: Analisis dalam Perspektif Hukum Perdata
Main Article Content
Abstract
Perjanjian kerja merupakan dasar hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam pelaksanaannya, perjanjian kerja berpotensi menimbulkan permasalahan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Kondisi tersebut dapat dikaji sebagai bentuk wanprestasi dalam hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam perjanjian kerja, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, serta upaya penyelesaiannya berdasarkan perspektif hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber hukum lain yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian kerja dapat terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, melaksanakan kewajiban secara tidak sesuai dengan kesepakatan, atau terlambat memenuhi kewajiban tersebut. Penyelesaian permasalahan dapat dilakukan melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, kejelasan isi perjanjian, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, serta penerapan itikad baik dari kedua belah pihak diperlukan untuk mencegah terjadinya wanprestasi dan memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Amrozi, F. (2020). Wanprestasi Karyawan dalam Perjanjian Kontrak Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus PT Ekajaya Motor Malang) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Malang).
Aprilia, L. A. (2017). Upaya Penyelesaian Wanprestasi dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi (Studi Kasus: Pekerjaan Pembangunan Talud Desa Gunung Agung Kec. Bumijawa Oleh CV. Bintang Sahabat Slawi Tegal) (Doctoral dissertation, Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Emirzon, H. J., SH, M., Is, M. S., & SHI, M. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Praktik. Prenada Media.
Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
Fitriani Jamaluddin, Cici Pramudita Amiruddin, Tinjauan Hukum Terhadap Penggunaan Jasa Tenaga Kerja Asing Dalam Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perspektif Hukum Islam, Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo.
J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995)
J. Satrio, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999)
Jornaini, L. (2022). Tinjauan Hukum Wanprestasi Perjanjian Distributor Obat Antara PT. Errita Pharma (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1238–1252.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320 dan Pasal 1338 ayat (3); Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013, hlm. 92.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1338 ayat (1); Abdul Khakim, Dasar Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016, hlm. 68.