Institutional Strengthening of a Waste Bank through Assistance in Drafting Organizational Bylaws in Muliawan Hamlet, Tegal Kertha Village
Main Article Content
Abstract
Community-based waste management requires strong institutional support to ensure that activities are conducted systematically, transparently, and sustainably. The Waste Bank Group in Muliawan Hamlet, Tegal Kertha Village, faced several problems, including the absence of organizational bylaws, unclear division of responsibilities, limited administrative systems, and low community participation in household waste separation. This community service program aimed to strengthen the institutional capacity of the waste bank through assistance in drafting organizational bylaws, restructuring the management team, preparing administrative instruments, providing waste separation education, and developing a sustainability plan. The program applied participatory, educational, and direct mentoring approaches. It was implemented in five stages: coordination and needs identification, program socialization and initial education, assistance in drafting organizational bylaws, administrative and operational training, and monitoring and evaluation. The results indicated that the community partners began to understand the importance of organizational regulations, role distribution, transaction recording, and community involvement. The program produced a draft of organizational bylaws, an organizational structure, simple administrative formats, educational materials, and an operational procedure for the waste bank. The assistance provided an initial foundation for more structured waste bank governance. However, program sustainability requires document finalization, consistent administrative implementation, regular evaluation, and increased community participation.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Urgensi kajian ini untuk menemukan makna paruman Desa Adat dalam pemilihan Bendesa Adat sesuai sifat otonomomnya. Saat ini diamati adanya fenomena, bahwa Desa Adat sering diintervensi dan dikooptasi oleh kekuasaan dan kepentingan Majelis Desa Adat (MDA). Dalam kasus sengketa pemilihan bendesa adat sebagai pucuk pimpinan di desa adat justru dintervensi Keputusan MDA yang dimaksudkan menyelesaikan masalah tapi justru menimbulkan kegaduhan dan masalah lebih besar. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, analitik, kasus, hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa MDA dalam beberapa kasus sengekata pemilihan bendesa adat dibeberapa di desa adat telah mengintervensi dan mengkooptasi Desa Adat dan memposisikan diri seolah sebagai “atasan desa adat” dalam penyelesaian sengketanya dengan cara menganulir hasil paruman sebagai hukum tertinggi desa adat dan menciptakan dualisme putusan sehingga menimbulkan kegaduhan dan sekaligus merusak makna otonomi yang dimiliki desa adat, seperti pada kasus dalam putusan No. 486/Pdt.G/2023/PN Sgr. Dari berbagai pendekatan dapat dianalisis, bahwa desa adat dengan otonominya berwenang memilih bendesa adat dan menyelesaikan sengketanya. Sesuai sifat otonomnya. Oleh karena itu hendaknya MDA tidak dikondisikan seolah sebagai “atasan” desa adat melalui tindakan intervensi dan kooptasi apalagi mengadili sengketa dalam pemilihan bendesa adat.