Maritime Crime from a Criminological Perspective: Criminal Opportunity and Guardianship in Illegal Fishing and Piracy in Indonesia

Main Article Content

Fransisca Bornia
Gina Kartini
Imelda Magdalena
Sarnila
Rachel Mulyani

Abstract

Illegal fishing and piracy at sea are often discussed primarily as questions of jurisdiction and law enforcement. That approach remains important, but it does not fully explain why both forms of maritime crime continue to occur in areas already governed by legal rules, patrol arrangements, and supervisory institutions. This article examines illegal fishing and piracy in Indonesian waters from a criminological perspective by treating criminal opportunity, guardianship, and social control as the main analytical categories. The study uses qualitative document analysis of scholarly literature, official reports, policy documents, and relevant regulations. Legal rules are not treated as the principal objects of doctrinal interpretation, but as part of the formal social-control structure operating in maritime space. The analysis shows that the persistence of maritime crime is associated with the vast character of the sea, offender mobility, the economic value of marine resources and trade, the density of shipping routes, and the imbalance between opportunities for offending and the capacity for surveillance. Fragmented institutional authority also affects the quality of guardianship because the presence of multiple enforcement bodies does not automatically produce integrated control. In piracy cases, regional patrol cooperation strengthens surveillance but continues to face adaptive offenders and crime settings that cross jurisdictional boundaries. The article argues that maritime crime control requires a criminological reading that goes beyond the adequacy of legal rules and gives greater attention to opportunity structures, guardianship capacity, and institutional coordination.

Article Details

Section

Articles

References

Buntoro, K. (2018). Antara piracy dan armed robbery at sea: Tinjauan singkat keamanan di Selat Malaka. Indonesian Maritime Law Review.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2024). KKP berhasil selamatkan Rp3,1 triliun kerugian negara dari illegal fishing. https://kkp.go.id/news/news-detail/kkp-berhasil-selamatkan-rp31-triliun-kerugian-negara-dari-illegal-fishing.html

Kristanto, B. (2023). Penegakan hukum tindak pidana illegal fishing dengan penenggelaman kapal dalam perspektif pertahanan nasional Indonesia. Jurnal Hukum Statuta, 2(2), 97-108.

Kurniasanti, A., & Setiyono, J. (2020). Penanggulangan kejahatan perompakan laut di Indonesia berdasarkan perspektif hukum pidana internasional. Jurnal Cendekia Hukum, 6(1), 29-47.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Tantangan penegakan hukum illegal fishing di perairan RI. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/tantangan-penegakan-hukum-illegal-fishing-di-perairan-ri-0pB

Mas'amah. (2021). Menilik penerapan prinsip yurisdiksi universal negara terhadap kejahatan perompakan di laut lepas menurut hukum internasional. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 10(2), 295-310.

Matondang, J. P., Hakim, A., & Jannah, M. (2023). Effectiveness of vessel sinking legal action in eradicating illegal fishing in the area of Marine and Fisheries Resources Monitoring Base of Bitung, North Sulawesi. Aquatic Science & Management, 7(1), 13-18.

Oktoza, R. (2015). Kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (kajian Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan) [Tesis Magister, Universitas Islam Indonesia].

Pangestu, M. R., & Rosyidin, M. (2018). Ketidakefektifan Malacca Strait Patrol dalam mengatasi pembajakan dan perompakan di Selat Malaka dan Singapura. Journal of International Relations, 5(1), 967-978.

Pratiwi, D. K. (2018). Implementasi prinsip yurisdiksi universal mengenai pemberantasan kejahatan perompakan laut di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum, 1(2), 55-66.

Pratiwi, D. K., & Nugroho, W. (2017). Implementasi yurisdiksi negara Indonesia dalam pemberantasan perompakan dan perampokan laut berdasarkan hukum internasional. Jurnal Hukum Kelautan dan Perikanan.

Sari, D. P. (2021). Tanggung jawab hukum illegal fishing. Academia Repository.

Sefriani. (2010). Hukum internasional: Suatu pengantar. Rajawali Pers.

Simanjuntak, M. (2018). TNI Angkatan Laut sebagai penegak hukum dan sekaligus penyidik tindak pidana di laut. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2), 80-90.

Suproboningrum, L., & Kurniawan, Y. (2018). Peran diplomasi maritim dalam keberhasilan patroli terkoordinasi Indonesia-Malaysia-Singapura untuk menekan angka pembajakan dan perompakan laut di Selat Malaka. Jurnal Hubungan Internasional, 11(1), 19-38.

Tampubolon, B. J., Putri, R. R. K. H., & Darmawan, A. F. (2024). Praktik illegal fishing di perairan Indonesia sebagai transnational organized crime (studi kasus Kapal Run Zeng di Laut Arafura). Jurnal Hukum Statuta, 4(1), 50-62.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154.

United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea. United Nations Treaty Series, 1833, 3.

Utomo, G. W. S., & Soepandi, S. (2013). Penerapan hukum terhadap pembajakan dan perompakan di Selat Malaka. Perspektif Hukum, 13(1), 8-14.