Perlindungan Hukum Data Pribadi Dalam Ekosistem Digital Indonesia: Analisis Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum data pribadi dalam ekosistem digital Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Permasalahan penelitian berfokus pada kecukupan kerangka hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, mekanisme pertanggungjawaban, serta tantangan implementasi pada layanan digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas dengan General Data Protection Regulation. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi telah membentuk kerangka hak dan kewajiban yang lebih terintegrasi dibandingkan pengaturan sektoral sebelumnya. Namun, efektivitas perlindungan tetap bergantung pada kejelasan aturan pelaksana, kapasitas kelembagaan pengawas, kesiapan pengendali dan prosesor data, serta mekanisme penanganan insiden dan pengaduan. Kajian juga menunjukkan pentingnya prinsip pembatasan tujuan, minimisasi data, keamanan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai jembatan antara norma hukum dan praktik tata kelola data. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan implementasi harus diarahkan pada kepastian prosedural, pengawasan berbasis risiko, dan peningkatan kemampuan teknis maupun hukum para pemangku kepentingan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Dewi, S. P., & Sulistyawan, A. Y. (2024). Perlindungan hukum data pribadi nasabah dalam transaksi pinjaman online. Notarius, 17(3), 2265–2282.
European Parliament & Council of the European Union. (2016). Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 (General Data Protection Regulation). Official Journal of the European Union, L119, 1–88.
Fauzy, E., & Shandy, N. A. R. (2023). Hak atas privasi dan politik hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lex Renaissance, 7(3).
Firdaus, F. H. (2024). Perlindungan dan kepastian hukum bagi pengendali data pribadi di masa depan. Masalah-Masalah Hukum, 53(2), 135–144.
Fitriyanti, F., Devty, S., Putri, S., & Thora, R. E. (2024). Securing personal data in e-KYC: Vital for digital economy growth. Diponegoro Law Review, 9(1), 104–120.
Human Rights Council. (2023). The right to privacy in the digital age: Resolution 54/21. United Nations.
Human Rights Council. (2024). Mandate of the Special Rapporteur on the right to privacy: Resolution 55/3. United Nations.
International Organization for Standardization. (2022). ISO/IEC 27001:2022 Information security, cybersecurity and privacy protection—Information security management systems Requirements. ISO.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Marischa, D., & Setianingrum, R. B. (2024). Transfer of personal data by e-commerce companies: A study from the perspective of Indonesian personal data protection laws. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 4(1), 48–64.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2013). The OECD privacy framework. OECD Publishing.
Pratiwi, B., Fadilla, N. N., Syawal, I. N., & Zholanda. (2025). The implementation of personal data protection policy within Indonesia’s digital legal system. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik.
Razi, F., Tuasikal, H., & Pratiwi Markus, D. (2024). Implementation and challenges of the Personal Data Protection Law in Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 5(12), 6559–6565.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Rosadi, S. D., et al. (2023). Indonesia’s personal data protection bill, 2020: Does it meet the needs of the new digital economy? International Review of Law, Computers & Technology, 37(1), 78–90.
Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–134.
Supeno, S., Rosmidah, R., & Iqbal, S. M. U. (2025). Personal data protection in review of legal theories and principles. Journal of Law and Legal Reform, 6(3).
Syailendra, M. R., Lie, G., & Sudiro, A. (2024). Personal data protection law in Indonesia: Challenges and opportunities. Indonesia Law Review, 14(2).
United Nations General Assembly. (2013). The right to privacy in the digital age (A/RES/68/167). United Nations.
United Nations General Assembly. (2017). The right to privacy in the digital age (A/RES/72/179). United Nations.
United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. United Nations.
Wiwoho, J., Pati, U. K., & Pratama, A. M. (2024). Enabling data portability and interoperability under Indonesia’s data protection law. Masalah-Masalah Hukum, 53(3), 271–282.
Yusliwidaka, A., Abqa, M. A. R., & Wardana, K. A. (2024). A discourse of personal data protection: How Indonesia responsible under domestic and international law? Pandecta Research Law Journal, 19(2).