Analisis Yuridis Terhadap Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Main Article Content

Hafidh Khoirul Anwar
Gary Jevon Heriyanto

Abstract

Penipuan online merupakan bentuk kejahatan yang menyebabkan kerugian finansial bagi korban melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pemulihan kerugian korban tindak pidana penipuan online dalam sistem hukum pidana Indonesia serta mengidentifikasi hambatan pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemulihan kerugian korban dapat ditempuh melalui penggabungan gugatan ganti kerugian berdasarkan Pasal 189 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta permohonan restitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan berupa tantangan penerapan pembayaran ganti rugi sebagai pidana tambahan, kesulitan pelacakan aset pelaku, serta perlunya pengujian efektivitas pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi agar restitusi menjadi bagian integral dari pemidanaan pelaku penipuan online.

Article Details

Section

Articles

References

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Literasihukum BPHN, “Konsultasi hukum korban penipuan online melalui Instagram dan Telegram terkait transfer dana dan upaya pengembalian kerugian.”

Jurnal Unissula, “Reformulation of Criminal Sanctions for Perpetrators of Online Fraud Based on Justice.”

Jurnal UPY, “Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online.”

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.