Efektivitas E-Court Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Pada Penyelesaian Perkara Perdata

Main Article Content

Sidi Ahyar Wiraguna
Ahmad Faiz Arrafi
Farras Dzatu Lazha

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan e-Court dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada penyelesaian perkara perdata. E-Court merupakan sistem administrasi dan persidangan secara elektronik yang meliputi e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Court memberikan kontribusi terhadap penyederhanaan administrasi perkara, pengurangan waktu dalam proses pendaftaran dan pemanggilan, serta efisiensi biaya bagi para pencari keadilan. Namun, efektivitas tersebut belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat kendala berupa gangguan sistem dan jaringan, keterbatasan literasi digital, kesiapan sumber daya manusia, serta kebutuhan kehadiran secara langsung dalam tahapan tertentu, khususnya pembuktian. Oleh karena itu, optimalisasi e-Court perlu didukung dengan peningkatan infrastruktur, kompetensi aparatur, keamanan sistem, dan pendampingan bagi masyarakat

Article Details

Section

Articles

References

Aidi, Z. (2020). Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 80. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.80-89

Amni, A. C., & Aldyan, A. (2026). Pengajuan Alat Bukti Secara Elektronik Dalam Perkara Perdata Berdasarkan Kajian Efektifitas Hukum. Verstek Jurnal Hukum Acara, 14(3), 580–590. https://doi.org/doi.org/10.20961/jv.v14i3.99660

Andri, D. S. (2020). Sistem E-Court Menuju Administrasi Perkara Yang Efektif Dan Efisien Di Pengadilan Agama Sungguminasa. Siyastuna, 1(2), 225–231. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/siyasatuna.v1i2.18731

Handayani, D. (2023). Efektivitas E-Court Perkara Perdata Masa Pandemi Dan Pascapandemi Covid-19 Di Makassar. Masalah-Masalah Hukum, 52(2), 119–130. https://doi.org/10.14710/mmh.52.2.2023.119-130

Harviyani, S. A. (2021). Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Untuk Mewujudkan Access To Justice. Verstek, 9(3). https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55056

Herdian Fakhrurrozy Albani, I. D. K. (2025). Implementasi E-Court Pada Persidangan Perkara Wanprestasi Di Pengadilan Negeri Salatiga Kelas Ib. Verstek Jurnal Hukum Acara, 13(3), 481–482. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v13i3.107853

Hidayat, F. P., & Asni, A. (2021). Efektifitas Penerapan E-Court dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Makassar. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 104–118. https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16648

Muhamad Edo Khoirul Majid, Naura Hafiza Ainayyah, N. A. (2019). Optimalisasi Sistem Layanan Pengadilan Berbasis Elektronik Guna Menjamin Keterbukaan Informasi Menuju Peradilan Yang Modern. Legislatif, 3(1), 108–113. https://doi.org/https://doi.org/10.20956/jl.v3i1.10209

Navisa, F. D. (2023). Pengaturan Asas Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Dalam Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21(2), 84–99. https://doi.org/10.32528/faj.v21i2.22966

Naya Indah Sahqia, S. A. W. (2025). Transformasi Digital Dalam Hukum Acara Perdata: Tantangan Dan Prospek Implementasi E-Litigationdi Indonesia. Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah, 1(6), 106. https://doi.org/https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v1i6.123

Nur Sukaisih. (2023). Implementasi Sistem E-CourtPasal 1 Ayat (5) Perma Nomor 3 Tahun 2018 Perspektif Maslahah Mursalah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 3(2), 2–7. https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/albalad/article/view/798

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik, Pub. L. 7 (2022). https://peraturan.bpk.go.id/Details/248072/perma-no-7-tahun-2022

Putri, A., & Salenda, K. (2021). Penerapan e-Court Dalam Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Belopa. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 448–460. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15699

Sa’adah, N., & Haliah, D. (2025). Implementasi Administrasi Perkara Elektronik (E Court) Di Pengadilan Agama Pontianak Selama Pandemi Covid-19: Analisis Kesenjangan Antara Kesiapan Institusional dan Adopsi Publik. Khatulistiwa Law Review, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.24260/klr.v5i1.5080

Setiawan, A. D., Artaji, & Sherly Ayuna Putri. (2021). Implementasi Sistem E-Court Dalam Penegakan Hukum Di Pengadilan Negeri. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 198–217. https://doi.org/10.23920/jphp.v2i2.352

Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum Di Indonesia. Lex Jurnalica, 22(1), 7. https://doi.org/https://doi.org/10.47007/lj.v22i1.8801

Sulaba, G. E., Surata, I. N., & Wira Sena, I. G. A. (2026). Efektivitas Upaya Hukum Banding Dalam Perkara Perdata Dengan Aplikasi E-Court Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Kertha Widya, 13(2), 36–52. https://doi.org/10.37637/kw.v13i2.2631

Tria Prabawati, Noverman Duadji, I. P. (2021). Efektivitas Penerapan Aplikasi E-Courtdalam Upaya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik(Studi Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1a). Administrativa, 3(1), 47–50. https://administrativa.fisip.unila.ac.id/index.php/1/article/view/58

Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pub. L. 48 (2009). https://peraturan.bpk.go.id/Details/38793/uu-no-48-tahun-2009

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.