Sita Jaminan dalam Perkara Perdata: Antara Perlindungan Kepentingan Penggugat dan Hak Milik Tergugat
Main Article Content
Abstract
Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah instrumen prosedur perdata yang bertujuan untuk melindungi kepentingan penggugat agar putusan pengadilan tidak menjadi batal. Penelitian ini mengkaji peraturan yang mengatur sita jaminan serta keseimbangan antara perlindungan kepentingan penggugat dan hak milik tergugat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, konseptual, dan berbasis yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sita jaminan diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 227 HIR, dan Pasal 261 RBg. Perlindungan terhadap penggugat diwujudkan melalui fungsi preventif sita jaminan, sedangkan perlindungan hak milik tergugat diwujudkan melalui sifat sementara sita jaminan, diskresi hakim, mekanisme keberatan, dan prinsip proporsionalitas. Meskipun keseimbangan telah dicari secara normatif, praktik masih menunjukkan ketidakseimbangan yang timbul akibat diskresi hakim yang luas. Pedoman teknis yang lebih jelas diperlukan agar sita jaminan dapat diterapkan secara adil dan proporsional.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Al Anshari, A. T., Sibarani, C. S., Ratrisari, E. P., dkk. (2025). Sita jaminan dalam penerapan tata laksana hukum acara perdata. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 4(1), 1–11. https://doi.org/10.58812/jhhws.v4i01.1684
Alvarindo, A., & Wiraguna, S. A. (2025). Rekonstruksi kedudukan hukum sita jaminan dalam sistem hukum acara perdata Indonesia. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan, 5(1). https://doi.org/10.54443/sibatik.v5i1.4132
Anew, D. D., Pramudito, D. A., Simorangkir, P., Rahayudi, & Putra, V. A. (2025). Perlindungan hukum dalam sengketa perdata: Studi terhadap kegagalan penetapan sita jaminan dan putusan serta-merta dalam Putusan No. 776/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel. JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 7(1). https://doi.org/10.53952/juridicaugr.v7i1.458
Hutapea, A. N., & Wiraguna, S. A. (2026). Peranan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam menjamin efektivitas eksekusi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1). https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3141
Indayatun, R. (2026). Mekanisme perlawanan terhadap sita jaminan dalam sengketa waris: Analisis kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 6(1).
Lubis, M. T. S. (2019). Pelaksanaan sita jaminan terhadap objek sengketa yang berada di tangan pihak ketiga dalam penanganan perkara perdata. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 42–53. https://doi.org/10.30596/dll.v4i1.3163
Lumentut, L., Juweni, & Sena, I. G. (n.d.). Implementasi pelaksanaan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa dalam perkara perdata (Studi kasus: Perkara Nomor 239/Pdt.G/2015/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar). PAULUS Legal Research, 3(2).
Mahardika, M. D. G. (2020). Tinjauan penerapan sita jaminan (conservatoir beslag) dalam tindak pidana korupsi. Jurist-Diction, 3(2), 499. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18201
Mahawijaya, G. N. A. M. (2023). Urgensi pengaturan injunction dalam rancangan undang-undang hukum acara perdata. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1).
Marali, M., Putri, P. N., & Alghifari, M. R. (2022). Analisis pelindungan hukum bagi kreditor pemegang jaminan hak tanggungan terhadap pembatalan sertifikat hak milik yang sedang dibebani hak tanggungan oleh pengadilan. Padjadjaran Law Review, 10(1), 1–10. https://doi.org/10.56895/plr.v10i1.837
Mubarak, A. (2026). Analisis normatif terhadap dualisme hak atas tanah antara hukum adat dan hukum nasional. Contemporary Law Journal, 1(2).
Nafisa, A. F. (2026). Pemalsuan sertifikat tanah dan perlindungan hak milik dalam perspektif HAM. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 37–54. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v3i01.03
Nurbaedah. (2021). Tinjauan yuridis tentang prosedur dan pelaksanaan sita jaminan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 6(2), 110–129. https://doi.org/10.32505/legalite.v6i2.3774
Retnaningsih, S., Suherman, Setyono, Y. A., & Ramadhan, M. R. A. (2024). Pertimbangan hukum dalam perkara bantahan (derden verzet) atas sengketa tanah menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Jurnal Yuridis, 11(1), 78–97. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7743
Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research). Journal Law and Government, 2(1), 46. https://doi.org/10.31764/jlag.v2i1.21606
Saputra, A. D. (2022). Analisis sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang diagunkan untuk meminjam kredit usaha pada PT. BPR Sumber Pangasean (Bank BSP), Tbk. Kantor Cabang Bandar Jaya (Studi perkara Nomor: 15/Pdt.G.S/2020/PN Gns). Jurnal Humaniora, 6(1), 48–55.
Surachman, A. (2017). Sita jaminan (conservatoir beslag) menurut Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dalam praktik dikaitkan dengan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 7(2).
Tjahjani, J. (2013). Sita jaminan sebagai upaya menjamin terlaksananya putusan perkara perdata. Jurnal Independent, 1(1), 56–66. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.6
Tulis, M. E. H. (2025). Perlindungan hukum terhadap penjualan sita jaminan dalam putusan verstek di Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(7). https://doi.org/10.56338/jks.v8i7.7950
Virjusept, N. S., Nuralamsyah, J., Prasetiawan, F. S., Maharani, R. W., Risnawati, L., & Guspita, D. R. (2026). Pendekatan metodologis dalam penelitian hukum: Tinjauan terhadap ruang lingkup, deferensiasi normatif dan empiris, serta tujuan penelitian. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1), 15314–15324. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.8168
Yanuarti, S. (2013). Perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) dalam sengketa perdata (Studi kasus Putusan No. 188/Pdt.Plw/2010/PN.Ska). Jurnal Verstek, 1(2).
Yulis, S. (2025). Metodologi penelitian hukum sebagai kerangka analisis isu hukum kontemporer. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(9). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.800