Kesenjangan Regulasi Backdoor Listing dalam Hukum Pasar Modal Indonesia: Analisis Kesetaraan Kewajiban Keterbukaan antara Reverse Takeover dan Initial Public Offering

Main Article Content

Michelle Angela Londa
Rafi Ahmad Ghani Gumilar
Salman Ayyasyah Felani Salim

Abstract

Backdoor listing merupakan salah satu mekanisme alternatif bagi perusahaan tertutup untuk memperoleh akses ke pasar modal tanpa melalui proses Initial Public Offering (IPO) secara konvensional. Di Indonesia, praktik ini belum diatur secara khusus sebagai mekanisme hukum tersendiri, meskipun rangkaian transaksi yang membentuk backdoor listing tetap tunduk pada berbagai ketentuan pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan penerapan backdoor listing, membandingkan kewajiban keterbukaan informasinya dengan IPO, serta mengidentifikasi kesenjangan regulasi antara kedua mekanisme tersebut dalam kaitannya dengan perlindungan investor. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan regulasi pasar modal, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, artikel jurnal, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan pengaturan, melainkan pada fragmentasi aturan yang berlaku. Dalam IPO, keterbukaan informasi disusun secara relatif komprehensif melalui Pernyataan Pendaftaran dan prospektus sebelum investor mengambil keputusan investasi. Sebaliknya, keterbukaan dalam backdoor listing mengikuti aksi korporasi yang digunakan dan dapat tersebar dalam beberapa dokumen serta tahapan. Perbedaan utama terletak pada orientasi, cara penyajian, waktu penyampaian, dan ruang lingkup informasi. Temuan ini menunjukkan perlunya kerangka keterbukaan yang lebih koheren dan penguatan perlindungan investor secara preventif.

Article Details

Section

Articles

References

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Nasution, B. (2001). Keterbukaan dalam Pasar Modal. Jakarta: Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media.

Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Otoritas Jasa Keuangan. (2017a). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Otoritas Jasa Keuangan. (2017b). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas.

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Bursa Efek Indonesia. (2026). Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00045/BEI/03-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Akerlof, G. A. (1970). The market for “lemons”: Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500.https://doi.org/10.2307/1879431

Amiruddin, N. V. R., Soefyanto, & Umam, I. K. (2023). Prinsip keterbukaan informasi (full disclosure) dalam proses IPO pada masa pandemi Covid-19. Journal of Legal Research, 5(1), 101–122. https://doi.org/10.15408/jlr.v4i6.21900

Wahono, S., & Ngadiman. (2024). Pencatatan saham lewat backdoor listing melalui akuisisi terbalik sesuai PSAK 22. Jurnal Kontemporer Akuntansi, 4(1). https://journal.untar.ac.id/index.php/JKA/article/view/29627

Berliane, A., Ginting, B., Siregar, M., & Adawia, P. R. (2025). Legalitas backdoor listing di Indonesia dan implikasinya terhadap prinsip keterbukaan dalam perlindungan investor. JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia), 6(2), 15–30.https://doi.org/10.61689/jpehi.v6i02.762

Yudistira, B. O. A., & Soemartono, G. P. (2026). Prospectus standardization in backdoor listing practices in Indonesia. Academia Open, 11(1). https://doi.org/10.21070/acopen.11.2026.14465

Hong Kong Exchanges and Clearing Limited. (2026). Rules Governing the Listing of Securities on The Stock Exchange of Hong Kong Limited, Main Board Listing Rules, Rules 14.06B and 14.54.

Singapore Exchange Regulation. (2026). Singapore Exchange Mainboard Rules, Rule 1015: Very Substantial Acquisitions or Reverse Takeovers.