Fraus Legis dalam Perjanjian Nominee Warga Negara Asing: Analisis Hukum Perdata Internasional terhadap Putusan Mahkamah Agung dan RUU HPI
Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Pokok Agraria melarang warga negara asing memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, tetapi larangan tersebut kerap disiasati melalui perjanjian nominee, yaitu pencantuman nama warga negara Indonesia sebagai pemilik formal sementara dana dan penguasaan tanah berasal dari warga negara asing. Penelitian ini menganalisis praktik tersebut dari perspektif hukum perdata internasional, khususnya doktrin fraus legis, kaidah memaksa, ketertiban umum, dan peran rancangan undang-undang hukum perdata internasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3403 K/Pdt/2016. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak perjanjian nominee berdasarkan hukum agraria dan syarat sah perjanjian, tetapi belum menerapkan instrumen hukum perdata internasional secara eksplisit dalam pertimbangannya. Asas lex rei sitae, kaidah memaksa, dan ketertiban umum dapat menjadi dasar untuk menolak hukum asing yang bertujuan menghindari larangan hukum agraria Indonesia, tetapi pengaturannya masih tersebar dan bergantung pada penafsiran hakim. Oleh karena itu, rancangan undang-undang tersebut perlu memperjelas batas pilihan hukum serta hubungan antara pilihan hukum, kaidah memaksa, dan ketertiban umum dalam sengketa nominee atas tanah di Indonesia.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Referensi dari Buku:
Gautama, S. (2008). Hukum perdata internasional Indonesia (Buku ke-3, Jilid 2). Alumni.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Mertokusumo, S. (2014). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
Yulia, Y. (2022). Hukum perdata internasional: Perkembangan asas-asas pembatasan pilihan hukum dalam pembentukan RUU HPI. Rajawali Pers.
Referensi dari Jurnal Ilmiah:
Anindita, A., & Disemadi, H. S. (2020). Kepemilikan tanah oleh warga negara asing melalui perjanjian nominee: Suatu praktik penyelundupan hukum. Jurnal Hukum Media Bhakti, 4(1), 45–56.
Anomsari, I. A. C., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2025). Asas ketertiban umum dalam pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 6(1), 1–7.
Arianti, W. N. Y., & Utami, D. Y. (2025). Fenomena nominee asing di Bali: Tinjauan hukum dan kedaulatan negara. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4), 530–536.
Ariswanda, I. M. A. (2024). Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta nominee dalam perjanjian sewa-menyewa tanah. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 9(2), 315–329.
Budiarta, N., Mangku, D., & Yuliartini, N. (2026). Legal status of nominee agreements by foreign nationals from the perspective of international civil law and the Omnibus Law on Job Creation. Journal of Law, Politic and Humanities, 6(6), 4652–4661.
Chu, Y. (2023). Research on evasion of law in private international law. BCP Social Sciences & Humanities, 21, 745–749.
Dalem, A. A. G. K., & Sarjana, I. M. (2025). Pembuktian akta perjanjian yang terdapat substansi nominee berkaitan dengan penguasaan hak milik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(2), 305–315.
Dharma, I. G. A. A. K., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Larangan penguasaan tanah oleh WNA melalui perjanjian nominee. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 292–297.
Febriyanti, N., Gultom, E., & Afriana, A. (2024). Commercial court's authority to examine PKPU cases based on international debt agreement. Syiah Kuala Law Journal.
Firmansjah, S. (2024). Analisis terhadap penyelundupan hukum dalam perjanjian dan irisannya dengan penyalahgunaan keadaan dan perbuatan melawan hukum. Perspektif, 1(4), 34–48.
Gibran, R. A. (2026). Kedudukan hukum beneficial ownership dalam perjanjian pinjam nama atas hak milik tanah oleh warga negara asing (studi Putusan Mahkamah Agung 4223 K/Pdt/2022). Locus Pengabdian dan Penelitian, 5(1), 11–23.
Harahap, N. A., Purba, H., & Tony. (2025). Penyelundupan hukum dalam transaksi tanah oleh WNA: Studi putusan PN Gianyar No. 259/2020. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 6(2), 269–280.
Hetharie, Y. (2022). Kepemilikan tanah oleh warga negara asing melalui perjanjian pinjam nama sebagai bentuk penyelundupan hukum dalam hukum perdata internasional. Balobe Law Journal, 2(1), 12–20.
Hidayat, F. W., & Silviana, A. (2025). Analisis yuridis terhadap dualisme kepemilikan tanah adat dan hak milik dalam perspektif UUPA. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(2), 1021–1028.
Kusumadara, A. (2022). Jurisdiction of courts chosen in the parties' choice of court agreements: An unsettled issue in Indonesian private international law and the way-out. Journal of Private International Law, 18, 424–449.
Kusumastuti, M., & Djajaputra, G. (2026). Kesenjangan normatif dalam implementasi perjanjian jasa pertambangan di Indonesia: Adaptasi kontraktual atau penyelundupan hukum? Jurnal Kertha Semaya, 14(9), 1075–1096.
Nandita, L., & Fahrozi, M. H. (2025). Land ownership by foreign nationals through nominee agreements: A comparative study of Thailand and the Philippines. Jurnal Daulat Hukum, 8(4), 824–838.
Nugrahaningsih, W., & Isworo, E. (2026). Model perjanjian sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 8(3), 23–29.
Nurulhuda, N. S. (2025). Kedudukan klausula choice of law dalam kontrak perdagangan internasional. CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(1), 1–14.
Rayhananta, Z., & Akbar, J. A. M. P. (2026). Keabsahan dan akibat hukum perjanjian nominee dalam penguasaan hak milik oleh warga negara asing di kawasan Uluwatu: Analisis UUPA dan SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(9).
Retaly, A. T., & Kansil, C. S. T. (2025). Batas-batas penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian elektronik. Al-Sulthaniyah: Jurnal Hukum, Etika, dan Sosial, 14(2), 797–809.
Ridhogusti, R., & Kurniati, G. (2024). Implikasi perjanjian nominee dalam kepemilikan tanah oleh warga negara asing di Bali: Studi kasus perjanjian nominee dalam Putusan No. 274/Pdt.G/2020/PN Dps. Reformasi Hukum, 28(2), 153–167.
Saraswati, A. N., & Hidayat, C. (2019). Discourse interpretation of public policy in the context of enforcement of foreign arbitral awards in Indonesia. Brawijaya Law Journal, 6(1), 50–59.
Wahyono, & Cahyo. (2025). Pertanggungjawaban direksi dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. IBLAM Law Review, 5(2), 146–157.
Zakiyah, A., Indryani, A., Pratama, M. I., & Handayani, S. (2025). Peranan klausul choice of law dalam penyelesaian sengketa kontrak internasional: Perspektif hukum perdata internasional. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2(4).
Referensi dari Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum:
Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesië (AB).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Referensi dari Laporan dan Dokumen Resmi:
Badan Keahlian DPR RI. (2023). Naskah akademik rancangan undang-undang tentang hukum perdata internasional. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Referensi dari Artikel Internet:
Adiyoga, N. M. (2026, May 27). Mengukur paradigma pengaturan larangan perjanjian nominee di Bali. DNT Lawyers.
Center for International Law Studies. (2026, August 18). Series #2 – Hukum yang berlaku (choice of law) sebagai fondasi hukum perdata internasional Indonesia. Lembaga Pengkajian Hukum Internasional, Universitas Indonesia.
Diksimerdeka.com. (2020, February 24). Marak di Bali, Mahkamah Agung tegaskan nominee adalah penyelundupan hukum.
Eka. (2026, August 23). Investor asing membeli vila di Bali melalui nama orang lain? Kepemilikan dan aset bisa menjadi sengketa. Kontrak Hukum.
TARUBALI. (2026, January 28). Perlindungan lahan produktif dan larangan kepemilikan lahan secara nominee di Provinsi Bali: Kerangka kebijakan daerah untuk kedaulatan pangan, keadilan agraria, dan ketahanan ekologis.
Referensi dari Skripsi:
Winona, T. (2019). Legalitas dan akibat hukum perjanjian nominee dalam kepemilikan tanah oleh WNA (studi kasus Putusan Mahkamah Agung No. 3403 K/Pdt/2016) = Legality and consequence of nominee arrangement in land ownership by foreigners (case study of Supreme Court's decision No. 3403 K/Pdt/2016) [Skripsi, Universitas Pelita Harapan]. Repository Universitas Pelita Harapan.