Dilema Implementasi Pembatasan Usia Perkawinan Pasca-Revisi UU Perkawinan: Studi Kasus Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Maros
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis dilema implementasi pembatasan usia perkawinan pasca-revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Maros. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-empiris dengan metode sosiologis-yuridis melalui wawancara mendalam terhadap dua orang hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bertujuan untuk melindungi hak anak, namun pelaksanaannya dihadapkan pada benturan antara kepastian hukum nasional dan tekanan sosiokultural lokal serta budaya siri'. Para hakim menghadapi dilema moral ketika harus menyeimbangkan asas kepentingan terbaik bagi anak dengan desakan psikologis keluarga, penetapan tanggal nikah yang mendahului putusan, serta keterbatasan dokumen pendukung medis. Adanya aturan ini turut memicu peningkatan praktik pernikahan siri dan permohonan isbat nikah di masyarakat. Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum ini memerlukan penguatan koordinasi lintas instansi, penyusunan pedoman teknis pembuktian yang lebih ketat, serta peningkatan edukasi hukum kepada masyarakat adat.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
CNN Indonesia. (2024). Komitmen Maros jadi daerah layak anak dan tekan angka pernikahan anak. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240315143323-25-1074725/komitmen-maros-jadi-daerah-layak-anak-dan-tekan-angka-pernikahan-anak
Fitriah, N. I., Quthny, A. Y. A., & Syafi’i, I. (2023). Dispensasi nikah pasca terbit UU No. 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Probolinggo. Jurnal Asy-Syukriyyah, 24(1), 15-30.
Ilyas, M. (2025). Analisis Empiris terhadap Putusan Pengadilan Agama tentang Dispensasi Perkawinan Anak dalam Perspektif Pluralisme Hukum dan Maqāṣid al-Syarī'ah: Empirical Analysis of Religious Court Decisions on Marriage Dispensations for Minors from the Perspective of Legal Pluralism and Maqāṣid al-Syarī’ah. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 6(3), 743-765.
Kalsum, N. U., Sultan, L., & Fajri, M. (2023). Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Maros Kelas 1b Perspektif Hukum Islam. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 4(2), 337-353.
Mujib, F. (2017). Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina (Married By Accident) Dalam Perspektif Sosio Kultural Masyarakat Metro Utara (Studi Tentang Dampak dan Upaya Penanggulangannya) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Nurani, S. M. (2026). Batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan Perspektif Siyāsah Tasyrīiyyah dan Maqāṣid al-Syarīah di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Vijayantera, I. W. A. (2020). Perubahan Batas Umur Minimal Melangsungkan Perkawinan Sejak Diterbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8(3), 84-97.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3 (3), 57-65.