Integrasi Hukum dan Etika Profesi Advokat dalam Menjaga Integritas dan Keadilan Substantif di Era Digital

Main Article Content

Muhammad Rizkiawan Saleh
Nur Fadhilah Mappaselleng

Abstract

Penelitian ini menganalisis integrasi hukum dan etika profesi advokat dalam menjaga integritas serta mewujudkan keadilan substantif di era digital. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, kode etik advokat, dan literatur hukum terkini, ditemukan bahwa tantangan utama terletak pada pelanggaran etika yang semakin kompleks akibat penggunaan teknologi informasi, termasuk konflik kepentingan di platform daring dan penyalahgunaan data klien. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang semata-mata formalistik belum cukup; diperlukan penguatan mekanisme internal organisasi advokat, pendidikan etika berkelanjutan, serta harmonisasi aturan hukum positif dengan nilai-nilai moral profesional. Kesimpulan menegaskan bahwa integrasi hukum dan etika secara sistematis menjadi prasyarat penting bagi terciptanya advokat yang berintegritas dan mampu menjamin keadilan substantif di tengah disrupsi digital.

Article Details

Section

Articles

References

Brown, A. (2022). Digital ethics in legal practice: Comparative perspectives. Oxford University Press.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Lestari, D. A. (2024). Pendidikan etika profesi hukum di era digital: Tantangan dan peluang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 45–62.

Lubis, T. M. (2021). Etika profesi hukum: Advokat, jaksa, hakim, notaris, dan panitera. Sinar Grafika.

Rahman, A. (2020). Continuous professional development bagi advokat: Antara kewajiban dan kebutuhan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 289–310.

Sinaga, N. A. (2019). Kode etik sebagai pedoman kepribadian profesional advokat. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 1–18.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Tan, C. (2023). Regulating online legal services: Lessons from Singapore. Asian Journal of Comparative Law, 18(1), 112–135.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Wahyudi, S. (2021). Penegakan kode etik advokat dalam perspektif hukum dan moral. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 401–420.

Widodo, J. (2022). Tantangan etika advokat di era artificial intelligence. Jurnal Rechts Vinding, 11(2), 215–230.

Yusuf, M. (2023). Perlindungan data klien dalam praktik hukum daring. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 78–95.

Kode Etik Advokat Indonesia. (2002). Kongres Advokat Indonesia.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.

Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Friedman, L. M. (2016). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.