Kepatuhan Berlalu Lintas di Kota Makassar: Tinjauan Kritis atas Perilaku Pengguna Jalan, Penegakan Hukum, dan Tilang Elektronik

Main Article Content

Maulana Arqam
Nur Fadhilah Mappaselleng

Abstract

Kepatuhan berlalu lintas di Kota Makassar telah dikaji dari beragam sudut pandang, tetapi temuannya belum pernah disatukan secara utuh. Kajian ini menelaah secara kritis lima artikel empiris tentang kepatuhan berlalu lintas di Kota Makassar yang terbit pada rentang 2016–2026. Tinjauan naratif dilakukan melalui ekstraksi data, koding tematik, dan analisis teoretis menggunakan tipologi kepatuhan Kelman serta teori penangkalan, disertai pemeriksaan ulang konsistensi data kuantitatif. Hasil telaah menunjukkan bahwa pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor (84,0%) dan kelompok usia 17–50 tahun, serta lebih dari seperempat pelanggar tidak memiliki surat izin mengemudi. Bentuk pelanggaran berbeda menurut kelompok pengguna jalan, mulai dari menaikkan penumpang di sembarang tempat, menerobos lampu lalu lintas, hingga penggunaan knalpot bising. Kepatuhan yang terbentuk masih bersifat instrumental, yaitu bergantung pada pengawasan dan ancaman sanksi, dan dilemahkan oleh rendahnya pengetahuan hukum, tekanan ekonomi pengemudi angkutan, penegakan yang tidak konsisten, denda yang ringan, serta keterbatasan sarana dan data kendaraan. Tilang elektronik meningkatkan kepastian penindakan, tetapi belum menumbuhkan kepatuhan yang terinternalisasi. Kajian ini merekomendasikan penegakan yang konsisten, reformasi tata kelola angkutan, edukasi hukum berbasis komunitas, dan penelitian kuantitatif longitudinal.

Article Details

Section

Articles

References

Agus, A. A., Mustari, & Umar, F. (2016). Analisis tingkat kepatuhan hukum berlalu lintas bagi pengemudi angkutan umum antar kota di Makasar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 55–64. https://doi.org/10.26858/jiap.v6i2.2558

Amrus, A. B., Abbas, I., & Djanggih, H. (2021). Efektivitas penerapan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas. Toddopuli Law Review, 1(1), 29–42.

Asther, J. A., Taibe, P., & Zubair, A. G. H. (2023). Attitude toward behavior, subjective norm, dan perceive behavioral control sebagai prediktor terhadap kepatuhan berlalu lintas pada pengendara motor di Kota Makassar. Jurnal Psikologi Karakter, 3(2), 485–493. https://doi.org/10.56326/jpk.v3i2.2353

Basir, A., Esa, A., & Kurniawan, A. D. (2026). Implementasi tilang electronic traffic law enforcement dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas di Kota Makassar. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(2), 45–49.

Bates, L., Anderson, L., Rodwell, D., & Blais, E. (2020). A qualitative study of young drivers and deterrence based road policing. Transportation Research Part F: Traffic Psychology and Behaviour, 71, 110–118. https://doi.org/10.1016/j.trf.2020.04.003

Elvik, R. (2016). Association between increase in fixed penalties and road safety outcomes: A meta-analysis. Accident Analysis & Prevention, 92, 202–210. https://doi.org/10.1016/j.aap.2016.03.028

Iswanto, I., Zubair, A. G. H., & Minarni, M. (2024). Traffic obedience: Studi demografi pada pengendara roda dua di Makassar. Jurnal Psikologi Karakter, 4(2), 645–650. https://doi.org/10.56326/jpk.v4i2.3576

Kelman, H. C. (1958). Compliance, identification, and internalization: Three processes of attitude change. Journal of Conflict Resolution, 2(1), 51–60. https://doi.org/10.1177/002200275800200106

Litimi, T. I., Halim, H., & Burchanuddin, A. (2021). Perilaku sopir angkutan kota terhadap keselamatan penumpang di Kota Makassar (Studi kasus terhadap angkutan trayek Sentral-BTP). Jurnal Sosiologi Kontemporer, 1(2), 46–53. https://doi.org/10.56326/jsk.v1i2.1343

Malik, M. F., Qamar, N., & Wahab, M. (2025). Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot racing pada kendaraan pribadi di Kota Makassar: Tinjauan regulasi dan dampaknya terhadap keamanan lalu lintas. Journal Social Society, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.30605/jss.5.1.2025.554

Muin, F., & Santi, S. (2018). Kesadaran hukum berlalu lintas pengemudi angkutan kota trayek kode E di Makassar. Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, 13(2), 154–165. https://doi.org/10.26858/supremasi.v13i2.10022

Syenly, A. S. D., Arrozi, S., Hafizh, M. H., & Akbar, F. (2025). Dampak penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada masyarakat di Kota Pekanbaru. Coding: Journal of Computing and Software Engineering, 1(1), 19–28. https://doi.org/10.25181/coding.v1i1.4254

Tanjung, I. P. S., Masysarah, A., & Silalahi, D. H. (2026). Efektivitas penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam meningkatkan kepatuhan hukum berlalu lintas di wilayah hukum Polsek Padang Bolak. Law Jurnal, 7(1), 663–679. https://doi.org/10.46576/lj.v7i1.9644

Tjahyono, F., Purwoko, D., & Kusumaningrum, D. D. (2025). Dinamika penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) dalam rangka mewujudkan Kamseltibcarlantas. Jurnal Litbang Polri, 28(3), 186–202. https://doi.org/10.46976/litbangpolri.v28i3.323

Tyler, T. R. (2003). Procedural justice, legitimacy, and the effective rule of law. Crime and Justice, 30, 283–357. https://doi.org/10.1086/652233

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.

World Health Organization. (2023). Global status report on road safety 2023. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240086517

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.