Perbandingan Tanggung Jawab Perdata atas Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Sistem Hukum Indonesia dan Uni Eropa
Main Article Content
Abstract
Penyalahgunaan data pribadi menuntut mekanisme pemulihan perdata yang efektif bagi subjek data. Artikel ini membandingkan tanggung jawab perdata atas penyalahgunaan data pribadi dalam sistem hukum Indonesia (UU No. 27 Tahun 2022 dan PP No. 33 Tahun 2026) dengan Uni Eropa (Pasal 82 General Data Protection Regulation/GDPR dan yurisprudensi Court of Justice of the European Union/CJEU hingga 2025). Penelitian hukum normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia mengakui hak gugat ganti rugi (Pasal 12 UU PDP) tetapi bertumpu pada hukum perdata umum (Pasal 1365 KUHPerdata), sehingga beban pembuktian, parameter kerugian immateriil, akses gugatan kolektif, dan kapasitas lembaga pengawas masih menjadi hambatan. Uni Eropa memiliki norma kompensasi eksplisit yang dikonkretkan CJEU: tiga unsur kumulatif, tanpa ambang keseriusan, rezim kesalahan yang dipresumsikan, dan fungsi kompensasi yang tidak menghukum. Artikel ini merekomendasikan pedoman penilaian ganti rugi, pembalikan beban pembuktian secara terbatas, penguatan gugatan kolektif, dan percepatan pembentukan lembaga pengawas.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.