Hasil Paruman sebagai Hukum Tertinggi Desa Adat yang Otonom dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Bali

Main Article Content

I Made Suwitra
Ni Made Puspasutari Ujianti
Luh Kade Datrini

Abstract

Urgensi kajian ini untuk menemukan makna paruman Desa Adat dalam pemilihan Bendesa Adat sesuai sifat otonomomnya. Saat ini diamati adanya fenomena, bahwa Desa Adat sering diintervensi dan dikooptasi oleh kekuasaan dan kepentingan Majelis Desa Adat (MDA). Dalam kasus sengketa pemilihan bendesa adat sebagai pucuk pimpinan di desa adat justru dintervensi Keputusan MDA yang dimaksudkan menyelesaikan masalah tapi justru menimbulkan kegaduhan dan masalah lebih besar. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, analitik, kasus, hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa MDA dalam beberapa kasus sengekata pemilihan bendesa adat dibeberapa di desa adat telah mengintervensi dan mengkooptasi Desa Adat dan memposisikan diri seolah sebagai “atasan desa adat” dalam penyelesaian sengketanya dengan cara menganulir hasil paruman sebagai hukum tertinggi desa adat dan menciptakan dualisme putusan sehingga menimbulkan kegaduhan dan sekaligus merusak makna otonomi yang dimiliki desa adat, seperti pada kasus dalam putusan No. 486/Pdt.G/2023/PN Sgr. Dari berbagai pendekatan dapat dianalisis, bahwa desa adat dengan otonominya berwenang memilih bendesa adat dan menyelesaikan sengketanya. Sesuai sifat otonomnya. Oleh karena itu  hendaknya MDA tidak dikondisikan seolah sebagai “atasan” desa adat melalui tindakan intervensi dan kooptasi apalagi mengadili sengketa dalam pemilihan bendesa adat.

Article Details

Section

Articles

References

Aburaera, S., Muhambar, & Maskun. (2013). Filsafat hukum: Teori dan praktek. Kencana Prenada Media Group.

Anwar, C. (2021). Dianggap tak sah, Pjs Bendesa Adat tolak SK MDA. Bali Tribune. https://balitribune.co.id/content/dianggap-tak-sah-pjs-bendesa-adat-tolak-sk-mda

Atnews. (2025). MDA Bali digerudug, tiga Banjar Adat Selat Bangli tak terima ngedegang bendesa adat di Kantor MDA Bali. https://atnews.id/portal/news/26004/mda-bali-digerudug-tiga-banjar-adat-selat-bangli-tak-terima-ngadegang-bendesa-adat-di-kantor-mda-bali

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1982). Sistem kesatuan hidup setempat daerah Bali (R. Abu, Ed.). Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah Bali.

Dharmayuda, I. M. S. (2001). Desa adat kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Bali. Upada Sastra.

detiknews. (2014, Oktober 3). Begini makna sebenarnya Trisakti menurut Soekarno. https://news.detik.com/berita/d-2708500/begini-makna-sebenarnya-trisakti-menurut-soekarno

Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.

Gao, J., & Wu, B. (2017). Revitalizing traditional villages through rural tourism: A case study of Yuanjia Village, Shaanxi Province, China. Tourism Management, 63, 223–233. https://doi.org/10.1016/j.tourman.2017.04.003

Koesnoe, M. (1979). Catatan-catatan terhadap hukum adat dewasa ini. Airlangga University Press.

Qin, R. J. (2021). Becoming a traditional village: Heritage protection and livelihood transformation of a Chinese village, 1–28.

Rahardjo, S. (1983). Hukum dan perubahan sosial. Alumni.

Sirait, M., Fay, C., & Kusworo, A. (2001). Bagaimana hak-hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam diatur. Dalam Kajian kebijakan hak-hak masyarakat adat di Indonesia daerah: Suatu refleksi pengaturan kebijakan dalam era otonomi daerah. ICRAF, Lembaga Alam Tropika Indonesia, dan P3AE-UI.

Sirtha, I. N. (1999, April 20). Strategi pemberdayaan desa adat dengan pembentukan forum komunikasi antar desa adat [Makalah seminar]. Seminar Strategi Pemberdayaan dan Model Desa Adat di Masa Depan, Denpasar.

Soemadiningrat, O. S. (2002). Rekonseptualisasi hukum adat kontemporer. Alumni.

Suriasumantri, J. S. (1995). Filsafat ilmu: Sebuah pengantar populer. Pustaka Sinar Harapan.

Suwitra, I. M. (2009). Eksistensi hak penguasaan dan pemilikan atas tanah adat di Bali dalam perspektif hukum agraria nasional [Disertasi doktor, Universitas Brawijaya]. repository.warmadewa.ac.id.

Suwitra, I. M. (2022). Fenomena konflik kepengurusan desa adat sebagai ancaman terhadap penguatan desa adat. Atnews.id. https://atnews.id/portal/news/14946

Suwitra, I. M. (2025). Kupas tuntas sanksi adat kasepekang dalam pendaftaran tanah adat sebagai ulayat desa adat di Bali. Pustaka Larasan.

Suwitra, I. M., Wijaya, I. K. K. A., & Widyantara, I. M. M. (2022). Koeksistensi hukum negara dan hukum adat dalam pengelolaan hutan desa di Bali [Laporan penelitian]. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Swarsi, S. L., dkk. (1986). Sistem kepemimpinan dalam masyarakat pedesaan daerah Bali. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah.

Taneko, S. B. (1981). Dasar-dasar hukum adat & ilmu hukum adat. Alumni.

Wacanabali. (2023, Juni 27). Pemilihan bendesa adat deadlock, krama Ungasan geruduk MDA. https://wacanabali.com/2023/06/27/deadlock-krama-ungasan-gruduk-mda/