Rekonstruksi Tanggung Jawab Negara atas Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Pasca Reformasi Hukum Kesehatan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis rekonstruksi tanggung jawab negara atas hak kesehatan reproduksi perempuan setelah reformasi hukum kesehatan Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan gender-responsif dengan menelaah hukum nasional serta standar hak asasi manusia internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 telah memperkuat dasar normatif kesehatan reproduksi, tetapi belum cukup apabila tanggung jawab negara hanya dibaca sebagai pengakuan hak. Penelitian ini menemukan bahwa kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi perlu diuji secara silang melalui empat unsur Availability, Accessibility, Acceptability, dan Quality (AAAQ). Matriks tersebut memperjelas tanggung jawab atas otonomi perempuan, pengawasan penyedia layanan, akses tanpa diskriminasi, informasi, pemerataan, dan mutu pelayanan. Rekonstruksi yang ditawarkan menggeser fokus dari inventarisasi hak menuju akuntabilitas negara yang dapat diuji secara normatif.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (2000). General Comment No. 14: The right to the highest attainable standard of health (Art. 12), E/C.12/2000/4.
Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (2016). General Comment No. 22 on the right to sexual and reproductive health (Article 12 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), E/C.12/GC/22.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. (1979).
Furqon, A. F. (2026). Refugee women’s sexual and reproductive health rights in Indonesia. Walisongo Law Review, 8(1), 131–150. https://doi.org/10.21580/walrev.2026.8.1.31354
Hasbi, Y., Saputra, F., Iskandar, H., & Asmara, R. (2026). Reproductive justice and women’s health rights in Indonesia: Between legal protection and structural inequality. Masalah-Masalah Hukum, 55(1), 47–81. https://doi.org/10.14710/mmh.55.1.2026.47-81
Prihadianto, D. G. (2026). Legal protection for the fulfillment of women’s reproductive rights in the Indonesian health legal system. Ratio Legis Journal, 5(2), 2511–2530.
Putri, D. K., & Kusumawati, E. D. (2025). Quo vadis hak atas kesehatan reproduksi: Analisis rekonstruksi pengaturan aborsi di Indonesia (perbandingan hukum Indonesia dengan Perancis). Jurnal Hukum & Pembangunan, 55(1). https://doi.org/10.21143/jhp.vol55.no.1.1673
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. (1966).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Widiyani, H., Niko, N., Magna, M. S., & Efritadewi, A. (2026). Who bears the burden? Gender, contraceptive responsibility, and the legal regulation of reproductive choice in Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 14(2), 269–298. https://doi.org/10.14710/jhp.14.2.269-298
Wibawa, K. C. S., Hardiyan, S. P., & Juliani, H. (2026). Beyond health information transparency: Reproductive justice, biopower, and women’s autonomy in Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 14(2), 299–328. https://doi.org/10.14710/jhp.14.2.299-328.