Pertanggungjawaban Perdata dalam Sengketa Hak Atas Tanah yang Melibatkan PPAT dan Lembaga Perbankan

Main Article Content

Andi Mulyana
Ridho Atha Faiz

Abstract

Sengketa hak atas tanah yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan lembaga perbankan menunjukkan adanya kompleksitas hubungan hukum dalam proses pemberian kredit yang menggunakan tanah sebagai objek jaminan. Permasalahan dapat timbul ketika terdapat perbedaan kepentingan antara pemilik tanah, debitur, kreditur, PPAT, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses pembebanan dan peralihan hak atas tanah. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai batas pertanggungjawaban masing-masing pihak apabila suatu tindakan atau kelalaian dalam proses pembuatan akta dan pemberian fasilitas kredit menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata PPAT dan lembaga perbankan dalam sengketa hak atas tanah serta mengkaji dasar hukum yang dapat digunakan untuk menentukan tanggung jawab para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan dengan hukum pertanahan, hukum perbankan, dan tanggung jawab perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban PPAT dan lembaga perbankan harus ditentukan berdasarkan kewenangan, kewajiban, serta tindakan masing-masing pihak dalam hubungan hukum yang menjadi dasar terjadinya sengketa. PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban profesional atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang menimbulkan kerugian, sedangkan lembaga perbankan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajiban hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Penentuan pertanggungjawaban tersebut tetap memerlukan pembuktian mengenai adanya perbuatan melawan hukum atau bentuk pelanggaran kewajiban, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai batas pertanggungjawaban PPAT dan lembaga perbankan dalam sengketa hak atas tanah serta memberikan kontribusi terhadap penguatan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Article Details

Section

Articles

References

Fuady, M. (2002). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. PT Citra Aditya Bakti.

Harsono, B. (n.d.). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Indonesia. (1996). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Indonesia. (1998a). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Indonesia. (1998b). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Indonesia. (2016). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 2732 K/PDT/2026.

Prodjodikoro, W. (1993). Perbuatan melanggar hukum. Sumur Bandung.

Prodjodikoro, W. (2011). Asas-asas hukum perjanjian. Mandar Maju.

Sjahdeini, S. R. (1999). Hak tanggungan: Asas-asas, ketentuan-ketentuan pokok dan masalah yang dihadapi oleh perbankan. Alumni.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.