Perjanjian Kawin Persekutuan dengan Bersyarat

Main Article Content

Salsabila Nurrahmah
Najwa Muntazah

Abstract

Perjanjian kawin merupakan salah satu bentuk kesepakatan yang memberikan kesempatan kepada suami dan istri untuk mengatur kedudukan serta pengelolaan harta kekayaan dalam perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum perjanjian kawin persekutuan dengan bersyarat, dasar hukum yang melandasinya, serta penerapannya dalam praktik kenotariatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta perubahannya, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan literatur hukum yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perjanjian kawin persekutuan dengan bersyarat pada dasarnya mengatur pemisahan harta kekayaan suami dan istri dengan menetapkan persyaratan tertentu yang dapat menimbulkan akibat hukum terhadap pengaturan harta tersebut. Keberadaan syarat tersebut harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari. Dalam praktik kenotariatan, penyusunan akta perjanjian kawin perlu memperhatikan kesepakatan para pihak, ketentuan peraturan perundang-undangan, kepastian status kepemilikan harta, serta perlindungan terhadap pihak ketiga. Dengan demikian, pemahaman terhadap konstruksi hukum dan penyusunan klausula perjanjian kawin menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa dalam hubungan perkawinan.

Article Details

Section

Articles

References

BUKU

Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, dan Marthalena Pohan. 2000. Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht). Surabaya: Airlangga University

Prodjodikoro, Wirjono. 1964. Hukum Perdata tentang PersetujuanPersetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana

telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

SUMBER INTERNET

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).” Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. https://jdih.mahkamahagung.go.id/downloadfile-satker/kitab-undang-undang-hukum-perdata-1 (diakses 2 Oktober 2026).

Munawaroh, Nafiatul. 2025. “Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian

Kawin.” Klinik Hukumonline, 16 Mei 2025.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-perjanjiankawin-lt5d10395b1ff28/ (diakses 2 Oktober 2026)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.