Perlindungan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Aplikasi Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum Telematika
Main Article Content
Abstract
Pemanfaatan teknologi finansial telah memudahkan masyarakat mengakses layanan pinjaman melalui aplikasi digital. Di sisi lain, pemrosesan data pribadi dalam layanan tersebut menimbulkan risiko apabila dilakukan secara berlebihan, tanpa dasar yang sah, atau digunakan untuk menekan peminjam. Risiko dapat berupa pengumpulan data yang tidak relevan, penyebaran informasi kepada pihak lain, serta penggunaan kontak pribadi untuk melakukan penagihan yang mengganggu. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi pinjaman online serta tanggung jawab penyelenggara ketika terjadi penyalahgunaan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum utama meliputi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta ketentuan sektoral terkait layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan prinsip pemrosesan data pribadi dengan kewajiban penyelenggara layanan digital. Pembahasan menunjukkan bahwa persetujuan pengguna saja tidak cukup untuk membenarkan setiap bentuk pengumpulan dan penggunaan data. Pemrosesan harus memiliki dasar yang sah, tujuan yang jelas, proporsional, transparan, dan disertai pengamanan yang memadai. Penegakan perlindungan membutuhkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pengawasan terhadap penyelenggara, dan pemulihan bagi pengguna yang dirugikan. Artikel ini menawarkan kerangka penilaian yang menggabungkan legalitas pemrosesan, pembatasan tujuan, keamanan data, dan pertanggungjawaban penyelenggara.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.