Gugatan Rekonvensi sebagai Instrumen Efisiensi Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Acara Perdata
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis kedudukan gugatan rekonvensi sebagai instrumen efisiensi penyelesaian sengketa dalam hukum acara perdata Indonesia. Persoalan penelitian berangkat dari kebutuhan untuk menilai apakah mekanisme gugatan balik benar-benar mampu mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjamin perlindungan hak pihak tergugat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi HIR, RBg, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 1411 K/Pdt/2026 beserta putusan judex facti yang terkait. Bahan hukum sekunder terutama berasal dari artikel jurnal hukum yang membahas rekonvensi, asas peradilan, dan efisiensi penyelesaian perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonvensi memiliki nilai efisiensi karena memungkinkan tuntutan balik diperiksa dalam rangkaian perkara yang sama, mengurangi duplikasi proses, menekan kebutuhan biaya dan waktu, serta mengurangi risiko lahirnya putusan yang tidak konsisten. Namun, efisiensi tersebut bukan alasan untuk mengabaikan hak prosedural. Rekonvensi harus tetap dirumuskan secara tegas mengenai para pihak, posita, dan petitum serta diperiksa dengan memperhatikan batas kewenangan pengadilan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1411 K/Pdt/2026 memperlihatkan fungsi praktis rekonvensi ketika tuntutan balik menghasilkan kewajiban pengembalian uang yang dapat diputus bersama perkara konvensi. Dengan demikian, rekonvensi layak dipahami bukan sekadar hak membalas gugatan, melainkan instrumen manajemen perkara yang mendukung akses terhadap keadilan dan konsistensi putusan.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Al Fikry, A. H., Afandi, M. R., & Latifiani, D. (2021). National law development through civil procedure law reform as a manifestation of state goals during the COVID-19 pandemic. Lex Scientia Law Review, 5(2), 41–64. https://doi.org/10.15294/lesrev.v5i2.50483
Hasibuan, P. T. M. (2022). Menakar efektivitas gugatan balik harta bersama dalam perkara konvensi perceraian di pengadilan. Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 8(2), 118–132. https://doi.org/10.24952/almaqasid.v8i2.6136
Herziene Indonesisch Reglement (HIR). (n.d.). Pasal 132a dan Pasal 132b.
Hidayah, N. P. (2024). Penolakan rekonvensi: Keterkaitan dengan konvensi: Kajian Putusan Nomor 288/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr. Jurnal Yudisial, 17(3), 312–329. https://doi.org/10.29123/jy.v17i3.700
Iskandar, M., & Agustina, L. (2019). Penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam kumulasi cerai gugat dan harta bersama di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 3(1), 241–265. https://doi.org/10.22373/sjhk.v3i1.4403
Isman. (2021). Kumulasi gugatan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Jurnal Yudisial, 14(1), 57–78. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.370
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 1411 K/Pdt/2026.
Marzuki, P. M. (2022). The essence of legal research is to resolve legal problems. Yuridika, 37(1), 37–58. https://doi.org/10.20473/ydk.v37i1.34597
Mokodongan, R., Pinasang, D. R., & Lowing, N. S. (2020). Gugatan rekonvensi dalam sengketa pertanahan menurut perspektif hukum perdata. Lex Privatum, 8(2), 126–133.
Navisa, F. D. (2023). Pengaturan asas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam hukum acara perdata dan hukum acara pidana. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21(2), 84–99. https://doi.org/10.32528/faj.v21i2.22966
Nuh, F. I., Herwastoeti, H., & Hapsari, D. R. I. (2022). Implementation of e-court in civil life settlement to realize simple principles quickly and low costs (study in Malang District Court Class 1a). Indonesia Law Reform Journal, 2(3), 367–381. https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i3.23264
Pagari, F. M., Thalib, M. C., & Elfikri, N. F. (2025). Juridical analysis of judges legal considerations on the reconvention lawsuit for transfer of property certificates. Estudiante Law Journal, 7(1), 166–178. https://doi.org/10.33756/eslaj.v7i1.30559
Pengadilan Negeri Wonosobo. (2024). Putusan Nomor 27/Pdt.G/2024/PN Wsb.
Pengadilan Tinggi Semarang. (2025). Putusan Nomor 94/PDT/2025/PT SMG.
Rachmainy, L., & Rahmawati, E. (2017). Penerapan rekonvensi sebagai hak istimewa tergugat dalam perkara perceraian (talak) di Pengadilan Agama. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 2(2), 299–315. https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1306
Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). (n.d.). Pasal 157 dan Pasal 158.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Sabda, I. N. S. (2015). Syarat materil dan formal gugatan rekonvensi dalam perkara perdata. Lex Privatum, 3(2), 70–77