Peran Hakim Mediator Dalam Mengoptimalkan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Pengadilan

Main Article Content

Sidi Ahyar Wiraguna
Salsa Rahmadani
Destania Bella Putri Purnomo

Abstract

Proses persidangan yang panjang dan biaya litigasi yang tinggi sering kali menghadirkan sengketa perdata dengan permasalahan tersebut ketika diselesaikan di pengadilan umum. Pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menjadikan mediasi sebagai instrumen yang wajib (mandatory mediation) sebagai perwujudan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya rendah. Penelitian ini mencoba menganalisis konstruksi yuridis kewenangan Hakim Mediator serta menilai berbagai hambatan yuridiko-empiris yang timbul dari upaya/ikhtiar untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa perdata pada tingkat pengadilan tingkat pertama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan analitis-deskriptif yang didukung oleh analisis data empiris pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Hakim Mediator memiliki legitimasi yurisdiksional yang sangat kuat dengan kekuatan mengikat eksekutorial melalui acte van dading, namun mediasi dalam praktik pengadilan masih terjebak dalam formalitas prosedural. Kesenjangan ini disebabkan oleh beban kerja hakim (case load), keterbatasan pengetahuan tentang teknik negosiasi Tingkat lanjut, serta resistensi budaya dari para advokat untuk berperkara secara bertarung (adversarial culture). Penelitian ini menyarankan redefinisi peran Hakim Mediator menjadi model Mediasi Aktif, dengan fokus pada negosiasi berbasis kepentingan, peningkatan teknik caucus, serta penilaian yang lebih ketat terhadap kinerja mediasi oleh Mahkamah Agung.

Article Details

Section

Articles

References

Djalil, D., Madiong, B., & Hamid, A. H. (2023). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 330.

Fradinata, C. B., & Firmansyah, H. (2025). Efektifitas penyelesaian mediasi dalam perkara perdata di pengadilan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.699

Harahap, K. M. (2021). Resistensi advokat dalam mediasi pengadilan: Analisis hambatan budaya hukum adversarial. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 91–93.

Kereh, H. K. (2019). Penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi. Lex Administratum, 7(2).

Komariah. (2012). Analisis yuridis PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang pelaksanaan mediasi di pengadilan sebagai faktor yang mempengaruhi efektivitas proses mediasi di pengadilan negeri. Jurnal Ilmiah Hukum Legality, 20(2), 39.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Nurhayati, Y., Ifrani, & Rahman, M. M. (2020). Intervensi dan peran hakim mediator dalam efektivitas mediasi sengketa perdata di pengadilan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(1), 47–49.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (2016). Berita Negara Republik Indonesia, Nomor 175.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik. (2022).

Qurrota, E., & Iswantoro. (2014). Penerapan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 2012–2013: Studi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008. Supremasi Hukum, 3(2).

Rahmah, D. M. (2019). Optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mediasi di pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1). https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.1

Santoso, B., & Rahmawati, R. (2021). Evaluasi efektivitas PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dalam mereduksi penumpukan perkara perdata. Jurnal Yudisial, 14(3), 303.

Sari, A. M., & Adlhiyati, Z. (2023). Studi tentang proses mediasi dengan mediator hakim penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Verstek, 11(1), 169–178. https://doi.org/10.20961/jv.v11i1.71649

Soekanto, S. (2008). Pengantar penelitian hukum. Penerbit Universitas Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.

Sopian, E. Z. A., Kusmayanti, H., & Faisal, P. (2024). Optimalisasi peran mediator sebagai upaya perdamaian dalam rangka mengurangi angka perceraian di Pengadilan Agama Soreang ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(3), 336–357. https://doi.org/10.62383/jembatan.v1i3.650

Syaifuddin, M. (2020). Optimalisasi peran hakim mediator melalui pendekatan mediasi transformatif di pengadilan negeri. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 218–220.

Zahra, D. F., & Aldyan, A. (2025). Faktor yang mempengaruhi hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata: Studi kasus di Pengadilan Negeri Sragen. Verstek, 13(1).

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.