Implementasi Hukum dan Etika Profesi dalam Mewujudkan Integritas dan Tanggung Jawab Profesional di Era Digital
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam pelaksanaan profesi hukum sekaligus menghadirkan tantangan terhadap penerapan hukum dan etika profesi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi hukum dan etika profesi dalam mewujudkan integritas dan tanggung jawab profesional di era digital serta mengidentifikasi tantangan dan upaya penguatannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data diperoleh melalui penelaahan sepuluh jurnal ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integritas, kejujuran, tanggung jawab, kompetensi, independensi, dan kepatuhan terhadap kode etik merupakan prinsip penting dalam membangun profesionalisme dan kepercayaan masyarakat. Perkembangan teknologi digital juga menimbulkan tantangan berupa pelanggaran privasi, penyalahgunaan informasi, pelanggaran hak cipta, serta risiko penggunaan teknologi tanpa pertimbangan etis. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan pendidikan etika, penegakan kode etik, pengawasan yang konsisten, dan peningkatan literasi digital diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme hukum yang berintegritas dan bertanggung jawab.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Anam, M. A., Bahrul, M., Mubarok, U., & Salisul, A. (2025). Etika Profesi Hukum Dalam Menghadapi Tantangan Era Digital Melalui Perspektif Integritas Tanggung Jawab Dan Independensi Profesi. 2715–2726.
Andriyana, M., Khoironi, M., Firdaussiah, & Salsabila, A. (2024). Etika Profesi Dalam Bidang Hukum Di Era Digital : Antara. 2(3), 139–145.
Aprita, S., & Mulkan, H. (2022). Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia. 07(01), 21–40.
Asroor, S. S., Karomi, M. E., Wahid, N., & Baidhowi. (2026). Penggunaan Media Sosial Terhadap Etika Profesi Hukum Dan Integritas Praktisi Hukum Dalam Menjalankan Profesi Advokat . Kode Etik Tersebut Membebankan Kewajiban Kepada. (April).
Farhan, E. N., Shahab, K., Netty, Y., Putri, C., Winata, A., Yuliyanah, H., Barlian, P. P., & Ardiansyah, A. (2026). Tanggung Jawab Profesi Hukum Dalam Pemanfaatan Smart Contract S : Integrasi Perlindungan Konsumen Dan Digital Humanism. 2755–2761.
Hanum, R., Midia, F. G., Putri, A. J., & Farhan, S. F. (2024). Peran Media Sosial Dalam Karir Advokat. 4(1), 22–33. Https://Doi.Org/10.32332/Siyasah.V4i1
Ramadhan, R. (2024). Standar Etika Dan Tantangan Profesi Hukum Advokat Di Era Digital. 5(6), 7654–7666.
Rangkuti, M., Subiyanto, A., Taufiq, N., Fajariani, L., & Trinanda, H. (2025). Etika Profesi Di Era Digital : Perlindungan Hak Cipta Di Dunia Maya. 3(1), 84–86.
Suputra, P. N. (2025). Integritas Dan Profesionalisme Dalam Etika Profesi Hukum : Pilar Utama Penegakan Hukum. 1, 86–99.
Wardani, D. E., & Natsir, E. (2024). Etika Profesi Dalam Perspektif Hukum: Tantangan Dan Implementasi. 6, 377–383.