Tinjauan Yuridis terhadap Penguasaan Tanah Tanpa Hak sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Srg)

Main Article Content

Nur Ahmad Sahfudin

Abstract

Penguasaan tanah tanpa hak merupakan permasalahan pertanahan yang dapat mengganggu kepastian hukum dan dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini menganalisis penerapan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah berdasarkan Putusan Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Srg menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan penguasaan tanpa hak memenuhi seluruh unsur Pasal 1365 KUHPerdata, mulai dari adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, hingga hubungan kausalitas. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah diberikan secara preventif melalui pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, serta secara represif melalui putusan pengadilan guna memulihkan hak yang dilanggar.

Article Details

Section

Articles

References

Ali, Z. (2011). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Fuady, M. (2017). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. PT Bina Ilmu.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Cet. ke-12). Universitas Trisakti.

Pengadilan Negeri Serang. (2025). Putusan Nomor 43/Pdt.G/2025/PN Srg.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104).

Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Santoso, U. (2020). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah (Cet. ke-10). Kencana.

Subekti, R. (2015). Hukum pembuktian. Pradnya Paramita.

Sutedi, A. (2021). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya (Cet. ke-10). Sinar Grafika.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.