Perbandingan Peradilan Elektronik di Indonesia dan Malaysia: Tantangan dan Peluang dalam Transformasi Digital
Main Article Content
Abstract
Transformasi digital peradilan telah menjadi upaya penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan hukum, tetapi penerapannya masih menghadapi tantangan terkait aksesibilitas, kesiapan infrastruktur, dan perlindungan hak prosedural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan dan penyelenggaraan peradilan elektronik di Indonesia dan Malaysia serta mengidentifikasi tantangan dan peluang pengembangannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-komparatif berdasarkan kerangka regulasi, mekanisme penyelenggaraan, akses terhadap keadilan, dan perlindungan hak para pihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengatur administrasi perkara dan persidangan elektronik melalui peraturan Mahkamah Agung, sedangkan Malaysia mengatur pengajuan dokumen elektronik melalui Rules of Court 2012. Kedua negara menghadapi tantangan berupa kesiapan infrastruktur, kompetensi sumber daya manusia, dan literasi digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan transformasi digital peradilan tidak hanya bergantung pada ketersediaan teknologi, tetapi juga pada kejelasan regulasi, pemerataan akses, dan jaminan proses peradilan yang adil
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ahyani, H., Makturidi, M. G., & Muharir, M. (2021). Administrasi Perkara Perdata Secara E-Court di Indonesia. Batulis Civil Law Review, 2(1), 56–65. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.521
Anugrah, S., & Putri, T. N. (2026). Digitalization of Civil Justice in the Perspective of Access to Justice: A Normative Analysis of the Effectiveness and Challenges of E-Court Implementation in Indonesia.
Ariwijaya, A. R., & Samputra, P. L. (2021). Evaluasi Kebijakan Peradilan Elektronik (E-Court): Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no4.1117
Azhari, R. A., & Saleh, R. (2024). Perbandingan Sistem Hukum Indonesia dan Malaysia Tentang E-Court. Syntax Literate ; Jurnal Ilmiah Indonesia, 9(9).
Fadhilah Rizky Aftriani Putri, Ikhda Fitria, & Dian Latifiani. (2022). Hambatan Pembuktian Dalam Pelaksanaan E-Litigasi Mendukung Pembaruan Hukum Di Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal Hukum PRIORIS, 8(2), 152–177. https://doi.org/10.25105/prio.v8i2.14979
Iswara, V. D. (2021). Analisis Pentingnya Implementasi Penyelesaian Sengketa Online di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 13(1), 15. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.245
Latifani, D., Baidhowi, B., & Novita, Y. D. (2026). Designing the Ideal E-Court E-Litigation: A Global Comparative Framework for Indonesia’s Electronic Civil Case Management System. Journal of Law and Legal Reform, 7(2).
Malaysia. (2012). Rules of Court 2012 (P.U. (A) 205/2012), Order 63A: Electronic Filing. Attorney General’s Chambers of Malaysia.
Nahar, W. A., Khabibah, S. N., Adliya, I., & Ghapa, N. (2026). Digital Transformation of Civil Justice in Indonesia and Malaysia: A Comparative Study on the Effectiveness of E-Court Services. Journal of Law and Digital Civilization, 55–69. https://doi.org/10.66277/jldc.v1i1.114
Nasution, N. L. S. A. (2021). Transformasi Teknologi Digital Dalam Pelayanan Pengadilan Dan Tantangan Implementasi E-Court Di Indonesia. Cakrawala Hukum, 23(1), 43–50.
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Rahmawati, U. D., Budiono, A., Fairuzzaman, F., & Aziz, A. S. A. (2024). Digital Transformation in Case Handling: A Juridical Review of Technology Utilization in the Justice System in Indonesia and Malaysia. UNNES Law Journal, 10(1).
Republik Indonesia, M. A. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Republik Indonesia, M. A. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/perma-nomor-7-tahun-2022/detail.
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode Penelitian Hukum: Analisis Problematika Hukum Dengan Metode Penelitian Normatif dan Empiris. Badamai Law Journal, 8(2).