Menakar Dominasi Positivisme Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia: Antara Kepastian dan Kadilan Substantif

Main Article Content

Y. Suwandy Mardan
Nur Fadhilah Mappaselleng

Abstract

Positivisme hukum telah menjadi paradigma dominan dalam sistem hukum Indonesia. Namun, apakah positivisme hukum dapat memberikan kepastian dan keadilan substantif? Artikel ini membahas tentang dominasi positivisme hukum dalam sistem hukum Indonesia dan implikasinya terhadap keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa positivisme hukum telah mempengaruhi sistem hukum Indonesia sejak era kolonial dan masih menjadi paradigma dominan hingga saat ini. Namun, positivisme hukum memiliki implikasi negatif terhadap keadilan substantif, karena hanya menekankan pada kepastian hukum tanpa mempertimbangkan aspek moral dan keadilan substantif. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk mengembangkan sistem hukum yang lebih berorientasi pada keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan sistem hukum yang lebih kritis dan reflektif, serta penekanan pada aspek moral dan keadilan substantif dalam proses penegakan hukum.

Article Details

Section

Articles

References

Dworkin, Ronald M. (1967). “The Model of Rules.” University of Chicago Law Review, 35(1), 14–46. https://doi.org/10.2307/1598947.

Fuller, Lon L. (1958). “Positivism and Fidelity to Law—A Reply to Professor Hart.” Harvard Law Review, 71(4), 630–672. https://doi.org/10.2307/1338226.

Hart, H. L. A. (1958). “Positivism and the Separation of Law and Morals.” Harvard Law Review, 71(4), 593–629. https://doi.org/10.2307/1338225.

Hart, H. L. A. (2012). The Concept of Law (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.

Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law. Translated by Max Knight. Berkeley: University of California Press.

Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.