Penguatan Pengawasan Perizinan Usaha Pertambangan Sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi Dalam Tata Kelola Pertambangan Indonesia
Main Article Content
Abstract
Sektor pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, tetapi memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi, khususnya dalam proses perizinan dan pelaksanaan kegiatan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan dan mekanisme pengawasan perizinan usaha pertambangan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji penguatan pengawasan perizinan sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan sifat deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan perizinan usaha pertambangan merupakan rangkaian yang mencakup pemberian izin, pemenuhan kewajiban, pemantauan, pemeriksaan, tindakan korektif, dan penegakan hukum. Penguatan pengawasan perlu dilakukan melalui perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif dan berbasis risiko, yang didukung digitalisasi dan integrasi data, keterbukaan informasi, penguatan kapasitas dan independensi aparat pengawas, perlindungan pelapor, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan demikian, pengawasan perizinan yang efektif berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan dan memperkuat tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.