Perlindungan Hak atas Anak Akibat Perceraian Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Main Article Content
Abstract
Perceraian tidak hanya berdampak pada hukum bagi suami dan istri, tetapi juga memengaruhi pemenuhan dan perlindungan hak anak. Setelah perceraian, anak tetap punya hak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, keamanan, dan kehidupan layak dari kedua orang tua. Penelitian ini bertanya bagaimana perlindungan hak anak akibat perceraian diatur oleh Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian ini memakai pendekatan perundang‑undangan dan konseptual. Data yang dipakai adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan lewat studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua untuk memenuhi dan melindungi hak anak, termasuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak. Sementara Kompilasi Hukum Islam mengatur lebih rinci tentang hadhanah dan nafkah anak setelah perceraian. Pasal 105 KHI menyatakan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun secara umum menjadi hak ibu; sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak pemeliharaan, dan biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab ayah. Dengan begitu, perlindungan hak anak pasca perceraian harus tetap berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak dan pemenuhan hak-haknya tanpa menjadikan perceraian alasan untuk mengabaikan kewajiban orang tua.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Muhammad Luqman Asshidiq, Diana Zuhroh, “Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal: Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah, Hukum dan Filantropi, 2022. DOI : https://doi.org/10.22515/jurnalalhakim.v4i2.5866
Muhammad Irvan Hidayana, Iman Jauhari, Azhari Yahya, “Analisis Yuridis Terhadap Aspek Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orangtua”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. DOI : https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.704