Tinjauan Yuridis Terhadap Kerugian Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Online Ditinjau dari Hukum Perlindungan Konsumen

Main Article Content

Rustini
AnaMasdiyana

Abstract

Pesatnya pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia turut meningkatkan risiko kerugian bagi konsumen dalam transaksi jual beli online, mulai dari barang yang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan atau kegagalan pengiriman, penipuan oleh penjual fiktif, hingga penyalahgunaan data pribadi. Penelitian ini secara khusus mengkaji bentuk-bentuk kerugian yang dialami konsumen serta upaya perlindungan hukum yang tersedia berdasarkan hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer terdiri atas Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan pelaksana terkait, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa artikel jurnal hukum yang diterbitkan dalam sepuluh tahun terakhir. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerugian konsumen dalam transaksi jual beli online umumnya terbagi ke dalam lima bentuk, yaitu ketidaksesuaian barang, kegagalan pengiriman, penipuan penjual fiktif, penyalahgunaan data pribadi, dan wanprestasi pembayaran. Perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui kewajiban keterbukaan informasi pelaku usaha berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK, serta secara represif melalui hak atas ganti rugi dalam Pasal 4 huruf h dan Pasal 19 UUPK yang diperkuat oleh Pasal 45 dan Pasal 47 UUPK. Sengketa dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi seperti YLKI, Direktorat Perlindungan Konsumen, dan BPSK, atau melalui jalur litigasi di pengadilan negeri. Kesimpulan: Meskipun kerangka hukum perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik telah cukup memadai secara normatif, implementasinya masih terkendala oleh rendahnya literasi digital konsumen dan lemahnya pengawasan platform, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum, edukasi konsumen, dan pengawasan marketplace secara berkelanjutan.

Article Details

Section

Articles

References

Jurnal

Abbas, R. Y., & Imran. (2026). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan hukum positif Indonesia. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, 7(3), 3439–3448.

Amfoni, O. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online. JUKAHU: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 47–52.

Fitriani, N. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen transaksi jual beli online dalam hal terjadinya kerugian. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1(2), 1–25.

Mubila, A. M., Fadillah, I., & Citra, H. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online (e-commerce). Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(4), 399–403.

Mursidah, A. D., Gunawan, B. P., & Suyatno. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli melalui mekanisme elektronik. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 5(1), 18–25.

Raco, R. P. (2024). Perlindungan hukum dan pertanggungjawaban kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pancasila Law Review, 1(1), 58–68.

Sihombing, R. E., et al. (2024). Perlindungan konsumen dalam e-commerce di Indonesia (hambatan penerapan regulasi antara penerapan dan pengawasan). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(6), 64.

Sugara, M. V. L., & Az-Zahra, A. R. (2024). Penyelesaian sengketa konsumen dalam transaksi elektronik (e-commerce) berdasarkan hukum perdata. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 873–880.

Wasonono, D., Priyati, S., & Karim. (2021). Perlindungan hukum bagi konsumen atas pembelian barang melalui transaksi elektronik pada situs www.lazada.co.id dikaitkan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Judiciary, 1(1), 15–24.

Wulansari, S., & Primantari, A. A. A. (2025). Tinjauan yuridis perlindungan hukum kepada konsumen dalam transaksi elektronik berdasarkan hukum perlindungan konsumen. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. (2019).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. (2008).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. (2022).

Internet/Lainnya

Badan Perlindungan Konsumen Nasional. (2021). Laporan tahunan perlindungan konsumen di Indonesia. BPKN.

Melansir.com. (n.d.). Kemendag ramal transaksi e-commerce di RI tembus Rp533 triliun. Retrieved June 23, 2024, from https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/kemendag-ramal-transaksi-e-commerce-di-ri-tembus-rp533-triliun.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.