Praktik Pembagian Warisan Sama Rata Dalam Keluarga Muslim Perspektif Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas praktik pembagian warisan secara sama rata dalam keluarga Muslim berdasarkan perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembagian warisan yang sesuai dengan ketentuan faraid serta bagaimana hukum Islam memandang pembagian warisan secara sama rata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan undang-undang, teori hukum islam dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan dalam Islam pada dasarnya mengacu pada ketentuan faraid yang telah menetapkan bagian masing-masing ahli waris. Meskipun demikian, pembagian warisan secara sama rata dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam. Kesepakatan tersebut harus dilakukan setelah setiap ahli waris mengetahui bagian haknya masing-masing dan menyetujuinya secara sukarela tanpa adanya paksaan. Dengan demikian, pembagian warisan secara sama rata dapat diterapkan dalam keluarga Muslim selama tetap memperhatikan hak setiap ahli waris, kerelaan bersama, dan ketentuan hukum Islam yang berlaku.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Abdillah, M. A., & Anzaikhan, M. (2022). Sistem Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa). Al-Qadhafi: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9 (1). Al-Qadhafi: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9(1).
Al-Mabruri, M. N. U. (2017). Keadilan pembagian harta warisan perspektif hukum Islam dan Burgerlijk Wetboek. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 5(1).
Alamsyah, M. A. (2025). PEMBAGIAN HARTA WARIS ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT (Studi Kasus di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri). Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen, 2(3), 20–33.
Ash-Shabuni, M. A. (1995). Pembagian waris menurut Islam. Gema Insani.
Assyafira, G. N. (2020). Waris berdasarkan hukum Islam di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(01), 68–81.
Gunawan, S., & Kamil, M. A. (2025). Analisis komparatif hukum Islam, hukum adat dan hukum positif dalam pembagian harta warisan. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(01 Februari), 144–161.
Haries, A. (2019). Hukum Kewarisan Islam. Ar-Ruzz Media.
Hasanah, N. (2025). Pembagian Warisan Perspektif Kesetaraan Gender:(Studi Analisis Pada Surah Al-Nisa Ayat 11). Qur’ania: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1(1), 21–49.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
Khisni, A. (2017). Hukum Waris Islam. Semarang: Perpustakaan Nasional Katalog Dalam Terbitan (KDT).
Kusuma, I. H., & Zulkifli, Z. (2023). Warisan sama rata (studi kasus desa bumi mulya kecamatan logas tanah darat kabupaten kuantan singingi provinsi riau). JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 4(1), 175–183.
Manangin, M. S. A., Nurmala, L. D., & Martam, N. K. (2020). Pengalihan Atas Harta Warisan Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 372757.
Putro, R. R. H., & Wibowo, M. K. B. (2024). Proses Pembagian Warisan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam. Intizar, 30(2), 152–161.
Ritonga, R., & Harahap, A. M. (2024). Harmoni Dalam Kewarisan: Solusi Damai Untuk Mencegah Konflik Keluarga. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(1), 117–133.
Siahaan, B. T., & Ananda, F. (2025). Komparasi Pembagian Warisan Antara Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan di Luar Pengadilan dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Qolamuna: Journal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 2(1), 10–25.
Sudarmawan, M. H. (2023). Pembagian Harta Waris Sama Rata Anak Laki-Laki Dan Perempuan:(Studi Pandangan Tokoh Masyarakat Muslim Di Desa Madigondo Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan). Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(2), 219–229.
Suradinata, P. E., Judijanto, L., Yase, I. K. K., & Syhabudin, A. (2026). Hukum Waris Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Teguh, H. P. (2023). Teori dan Praktik Pembagian Harta Kekayaan dalam Perkawinan-Metode Pembagian Harta Kekayaan Antara yang Hak dan Batil. Penerbit Andi.
Zaynal, Z., Ridwan, R. Bin, & Asha, L. (2022). Praktik Pembagian Waris Secara Merata Antara Laki-Laki Dan Perempuan Di Kecamatan Kepahiang. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 16(6), 2172–2185.