Tinjauan Hukum Hak dan Perlindungan Terhadap Perempuan Yang Mengalami Kekerasan Seksual
Main Article Content
Abstract
Kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang membutuhkan pelindungan hukum komprehensif. Pada masa lalu, sistem peradilan pidana berfokus pada pendekatan pembalasan yang meminggirkan hak asasi korban. Penelitian ini telah mengkaji secara normatif transformasi pelindungan hak perempuan korban kekerasan seksual melalui integrasi kerangka hukum positif terbaru di Indonesia. Hasil penelitian membuktikan bahwa pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menghadirkan pergeseran paradigma secara fundamental menuju sistem yang berpusat pada pemulihan korban. Instrumen hukum mutakhir tersebut memberikan pelindungan konkret berupa hak atas kerahasiaan identitas, sistem pembuktian yang memanusiakan perempuan, serta jaminan ganti kerugian melalui restitusi dan dana bantuan korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa arsitektur hukum nasional telah mampu menjamin pemulihan hak korban secara paripurna. Lebih jauh, pelarangan secara mutlak terhadap penggunaan mekanisme keadilan restoratif dalam kejahatan seksual telah ditetapkan guna mencegah praktik keadilan transaksional akibat ketimpangan relasi kuasa.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Buku
Andi Muhammad Fiqry, dkk., Buku Ajar Dan Referensi Hukum Pidana (Jambi, PT. Sonpedia Publishing Indonesia), 4.
Asmin Fransiska dan Bivitri Susanti, Mengawal Keadilan Transisional dan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia (Jakarta: Pustaka Hukum HAM, 2023), 56.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011), 89.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2021), 115.
Romli Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi. (Bandung: Mandar Maju, 1995), 103.
Jurnal / Artikel Ilmiah
Adkiras, F., Zubarita, F. R., & Fauzi, Z. T. M. (2022). Konstruksi pengaturan kekerasan berbasis gender online di Indonesia. Lex Renaissance, 6(4), 781–798. https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss4.art10
Efendi, S., Tekayadi, S. K., & Nurfatlah, T. (2025). PEMENUHAN HAK-HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA. Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta, 8(2), 110-121. Retrieved from https://www.e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/WK/article/view/3313
Noviana, H., Rahmiati, & Br. Siboro, E. M. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga: Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2022/Pn Kng. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i12.4523
Paradiaz, R., dan E. Soponyono. "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 61-72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72.
Rena Yulia, "Pergeseran Paradigma Hukum Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Keadilan Gender," Jurnal Konstitusi 19, no. 3 (2022): 542, https://doi.org/10.31078/jk1934.
Sulastri, "Studi Efektifitas Pendekatan Restoratif dalam KUHP Baru (2023) dalam Mengurangi Overcrowding di Lembaga Pemasyarakatan," Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial 5, no. 2 (2026): 41, https://doi.org/10.55606/jhpis.v5i2.6087.
Tami R. dan Aftaf B., "Urgensi Restitusi dalam Penegakan Hak Asasi Manusia bagi Korban Kejahatan Seksual," Jurnal Lex Suprema 10, no. 2 (2021): 112, https://doi.org/10.15294/jls.v10i2.4589.
Tami R. dan Aftaf B., Deskripsi Analisis Tindak Pidana Tentang Kekerasan Seksual Yang Mengancam Bersetubuh Di Luar Penikahan. (2021). Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 101-111, https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8904
Wulandari, D. A. (2023). Perlindungan hukum bagi perempuan dalam sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Law Reform, 19(1), 1–18. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform
Yonna B. S. dan Anna M. S., "Dinamika Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Era Modern," Jurnal Hukum Keadilan Gender 8, no. 1 (2022): 45, https://doi.org/10.25041/jhkg.v8i1.2450.
Yonna B. S. dan Anna M. S., Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan (Kajian Perbandingan Indonesia-India). (2022). Balobe Law Journal, 2(1), 7-11. https://doi.org/10.47268/balobe.v2i1.791