Tantangan Penegakan Hukum Siber Terhadap Kejahatan Lintas Batas Negara (Transnational Cybercrime) dalam Perspektif Hukum Internasional
Main Article Content
Abstract
Mengingat ruang siber merupakan ruang tanpa batas dan sangat dimungkinkan banyak kejahatan siber yang dilakukan lintas batas negara. Dengan demikian, perlu dikaji lebih lanjut mengenai tantangan penegakan hukum siber terhadap kejahatan lintas batas negara (transnational cybercrime) dalam perspektif hukum internasional agar dapat dilakukan upaya pencegahan dan penyelesaiannya secara komprehensif. Teori tersebut digunakan untuk menjelaskan tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum siber terhadap kejahatan lintas batas negara dari aspek substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) serta budaya hukum (legal culture). Mekanisme seperti Mutual Legal Assistance (MLA), keberadaan Budapest Convention 2001, serta peran Interpol menjadi sarana penting dalam menjembatani keterbatasan yurisdiksi antar negara. Solusi yang dapat digunakan untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut menuntut pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Dengan demikian, sinergi antara pembaruan regulasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam mewujudkan penegakan hukum siber yang efektif terhadap kejahatan lintas batas negara.
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Akbar, M. F., Ismansyah, & Rembrandt. (2025). Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Informasi Data Melalui Skimming ATM Bank BNI Cabang Padang. Unes Law Review, 8(2).
Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group.
Asnawi, S., & Natamiharja, R. (2025). Penanganan Kasus Kejahatan Transnasional bagi Indonesia Ditinjau dari ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance. Jurnal Keadilan, 23(3). https://jurnal.utb.ac.id/index.php/keadilan/article/view/2857
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (t.t.). Survei APJII: 66,8 Persen Warga RI Enggan Ganti Password. https://apjii.or.id/berita/d/survei-apjii-668-persen-warga-ri-ogah-ganti-password-akun
Aswar, M., dkk. (2025). Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional (Perbandingan Ratifikasi & Implementasi Indonesia vs Malaysia/Thailand). Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 4(4).
Atmasasmita, R. (2013). Perencanaan Pembangunan Hukum Bidang Kesadaran Masyarakat dan Aparatur Hukum 2015–2019. [Dikutip dalam dokumen Jawardi yang dirujuk naskah asli].
Badan Siber dan Sandi Negara. (2024). Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024. https://alika.pesisirbaratkab.go.id/files/272/E-BOOK/262/Lanskap-Keamanan-Siber-Indonesia-2024--BSSN.pdf
BBC Indonesia. (t.t.). Serangan Siber PDNS. https://www.bbc.com/indonesia/articles/cxee2985jrvo
Boister, N. (2025). The UNTOC and International Cooperation. Transnational Criminal Law Review, 4. https://doi.org/10.22329/tclr.v4i1.9646
Butarbutar, R. (2023). Kejahatan Siber Terhadap Individu: Jenis, Analisis dan Perkembangannya. Technology and Economics Law Journal, 2(2).
Cakra, A., & Arianty, A. M. (2025). Dilema Yurisdiksi di Ruang Siber: Tantangan dan Strategi Penegakan Keamanan Lintas Negara. Judicatum: Jurnal Dimensi Cakra Hukum, 3(1).
Council of Europe. (2001). Budapest Convention on Cybercrime.
Cubides-Cardenas, J., Hernández-Alvarado, C. E., Jimenez-Reina, J., & Roncancio-Bedoya, A. F. (2025). Regional cooperation against transnational organized crime: Challenges and opportunities in the Western Hemisphere. Frontiers in Political Science, 7, 1657969. https://doi.org/10.3389/fpos.2025.1657969
Fahamsyah, E., Taniady, V., dkk. (2022). Penerapan Prinsip Aut Dedere Aut Judicare terhadap Pelaku Cybercrime Lintas Negara Melalui Ratifikasi Budapest Convention. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 14(1).
Hariati, R., & Triadi, I. (2024). Tantangan Penegakan Hukum pada Tindak Kejahatan Transnasional di Kawasan Perbatasan Laut Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 9(2).
Haryadi, D. (2012). Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia. Penerbit Lima.
Hoshi, A., dkk. (2023). Krisis Pemahaman Moral dan Etika dalam Penggunaan Media Sosial. Artikulasi: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 3(1).
Hukumonline. (t.t.). Dasar Hukum Cybercrime Secara Internasional dan Nasional. https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-cybercrime-secara-internasional-dan-nasional-lt68369a29bbb93/
Indradjaja, M. A. P., Suseno, S., & Atmaja, B. A. (2024). Implementasi Penyidikan terhadap Tindak Pidana Siber dalam Perspektif Perbandingan Hukum: Indonesia dan Inggris Raya. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(2).
Interpol Indonesia. (t.t.). Profil Interpol Indonesia. https://interpol.go.id/profil.php
Jawardi. (t.t.). Strategi Pengembangan Budaya Hukum. https://lsc.bphn.go.id/uploads/63367_STRATEGI%20PENGEMBANGAN%20BUDAYA%20HUKUM%20Jawardi.pdf
Kementerian Komunikasi dan Digital. (t.t.-a). Kejahatan Siber Capai Kerugian Rp 476 Miliar. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/kejahatan-siber-capai-kerugian-rp-476-m-ai-diperkuat-untuk-cegah-ancaman-di-ruang-digital
Kementerian Komunikasi dan Digital. (t.t.-b). Perjanjian MLA RI-Swiss. https://www.komdigi.go.id/berita/berita-pemerintahan/detail/pemerintah-ri-swiss-sepakati-perjanjian-bantuan-hukum-timbal-balik-dalam-masalah-pidana
Kukar Kabupaten. (t.t.). Lonjakan Kejahatan Siber di Era Digital. https://ttis.kukarkab.go.id/berita/lonjakan-kejahatan-siber-di-era-digital
Maaliki, N. E. (2024). Analysis Of Cybersecurity Regulations In Addressing Hacking Activities In The Digital Era Based On Justice Value. Jurnal Meta-Yuridis.
Makarim, E. (2005). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. RajaGrafindo Persada.
Mansur, D. M. A., & Gultom, E. (2009). Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. PT Refika Aditama.
Media Hub Polri. (t.t.). Laporan Kejahatan Siber Januari–Agustus 2025. https://mediahub.polri.go.id/in/image/detail/279752-januariagustus-2025-ada-2597-laporan-masuk-terkait-kejahatan-siber
Meutia, C. Y., & Sidi, R. (2024). Transnational Crime and Extradition Challenges of Criminal Law in the Global Era. Law Sinergy Conference, 1(1), 359–365. https://conference.sinergilp.com/index.php/lsc/article/view/50
Mulyadi, D., Yanuaria, T., & Firman. (2025). Model Kepatuhan Hukum Pendaftaran Perkawinan: Konstruksi Budaya Hukum Masyarakat Sereh Berdasarkan Teori Friedman. Semarang Law Review, 6(2).
Novianto, M., & Arfiani, N. (2025). Kejahatan Siber dan Perdagangan Data Gelap (Dark Web): Tantangan Hukum Indonesia dalam Konteks Budapest Convention. Journal of Innovation Research and Knowledge, 5(7).
Portal Komdigi. (t.t.). Data Kejahatan Siber. https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/9525
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (beserta perubahannya).
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Rifki, M. (2024). Dynamics of Transnational Crime Law Enforcement in The Era of Globalization Challenges, Opportunities and Prospects Towards a Safer Future. Proceedings: International Forum Research on Education, Social Sciences Technology and Humanities, 1(2), 263–268. https://journal.berpusi.co.id/index.php/POE/article/view/878
Risma Siti M. (2024). Tantangan Keamanan Siber dan Implikasinya terhadap Hukum Kenegaraan: Tinjauan atas Peran Negara dalam Menjamin Ketahanan Digital. Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(2).
Rusydi, M. T. (2025). Perbandingan Hukum Siber Indonesia dengan Negara ASEAN: Suatu Kajian Normatif. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1).
Santosa, M. H., dkk. (2025). Proyeksi Kedudukan dan Fungsi Lembaga PDP dalam Menjamin Sekuritas Data Digital di Era Disrupsi. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1).
Schloenhardt, A. (2021). International Cooperation under the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime. Brill Research Perspectives in Transnational Crime. https://brill.com/view/journals/rptc/3/4/article-p3_2.xml
Siti Aura F., Michelle S. A., & Britney W. B. M. (2023). Peran Interpol dalam Penyelesain Kasus Kejahatan Siber Berdasarkan Konvensi Budapest on Cybercrimes. Journal on Education, 5(4).
Sugiarti, I. (2023). Kepastian Hukum terhadap Penerapan dan Pemanfaatan Konsep Cyber Notary di Indonesia. Officium Notarium, 2(1).
Susanto, E., Antira, L., dkk. (2023). Manajemen Keamanan Cyber di Era Digital. Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan, 11(1).
Tempo. (t.t.). Daftar Negara Paling Taat Hukum. https://www.tempo.co/hukum/inilah-daftar-10-negara-paling-taat-hukum-indonesia-peringkat-berapa--264579