The Paradigm Shift Of Legal Aid In The Criminal Justice System: A Critical Analysis Of Law Number 20 Of 2025 And Its Implications For Corruption Offenses

Main Article Content

Naila Meuthia Azza

Abstract





This study examines the paradigm shift regarding the fulfillment of the right to legal aid within the Indonesian criminal justice system. It compares the previous regulatory framework with the newly enacted laws. This research employs a normative legal method utilizing statutory and conceptual approaches. The findings reveal that the legal politics of Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code contained structural weaknesses, primarily the absence of annulment sanctions when investigators obstructed legal aid access. Consequently, Law Number 16 of 2011 on Legal Aid could not operate optimally during the investigation phase. The enactment of Law Number 20 of 2025 introduces a progressive reform by implementing the exclusionary rule, mandatory audiovisual recording of interrogations, and active supervision by the Preliminary Examining Judge. In practice, particularly within corruption cases, securing legal aid during early investigations proves vital to protecting lower-ranking officials from the arbitrary transfer of criminal liability by their superiors. Fulfilling this right guarantees an objective sentencing process, which ultimately supports the success of convict rehabilitation programs.





Article Details

Section

Articles

References

Afandi, F. (2021). Implementasi hakim pemeriksa pendahuluan dalam sistem peradilan pidana kontemporer. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 85–100.

Arifin, A. (2024). Peran advokat dalam menjamin hak asasi tersangka: Kajian kualitatif praktik bantuan hukum. Jurnal Pro Hukum, 13(1), 52–65.

Bachtiar, B. M., & Hidayat, S. (2025). Hak tersangka atas peradilan yang adil dan tidak memihak dalam kerangka due process of law. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 16(1), 89–105.

Christianto, H. (2022). Eksistensi exclusionary rule dalam pembaruan hukum acara pidana. Jurnal Mimbar Hukum, 34(1), 22–35.

Dianti, F. (2022). Harmonisasi KUHAP dan Undang-Undang Bantuan Hukum. Jurnal Mimbar Hukum, 34(2), 55–70.

Frastika, A., Rusadi, A., & Iskandar, S. (2025). Penerapan kewajiban advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 terhadap keabsahan proses pemeriksaan tersangka dalam penyidikan. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 4(1), 133–145.

Garnasih, Y. (2022). Problematika penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pemenuhan hak tersangka. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 6(2), 145–160.

Gunawan, F., Sudarmanto, K., & Sukarna, K. (2024). Peran bantuan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan. Jurnal USM Law Review, 7(2), 315–330.

Hiariej, E. O. S., Manthovani, R., dkk. (2026). Anotasi KUHAP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. PT RajaGrafindo Persada.

Hiariej, E. O. S., & Santoso, T. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Raja Grafindo Husada.

Mastari, N. P. E. A., & Maharani, I. G. A. S. R. (2024). Parameter pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum dan KUHAP. Ethics and Law Journal, 2(1), 88–101.

Muflikh, A. A. M., Hert, D. E., & Purba, C. A. (2025). Bantuan hukum pro bono sebagai pilar strategis dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Madani Hukum Indonesia, 1(2), 67–80.

Mulyadi, L. (2021). Dinamika politik hukum penegakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 115–130.

Murtadho, S. H. N. A. (2025). Bukti ilegal dalam RUU KUHAP Indonesia: Exclusionary rules dan due process of law. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(1), 76–89.

Nugroho, A. W., & Mardani, R. E. (2024). Analysis of providing legal assistance to vulnerable groups in Wonogiri Regency. Mendapo: Journal of Administrative Law, 5(3), 201–215.

Nurhayati, Y. (2023). Akses keadilan dan hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(1), 45–60.

Purwadi, W., Rantung, D. G., Sanapati, N., & Dano, F. (2024). Eksistensi lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dalam memberikan access to justice kepada masyarakat di Kota Manado. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 144–159.

Santoso, T. (2024). Transformasi hak tersangka dan terdakwa pada era pembaruan hukum pidana formil. Jurnal Konstitusi, 21(2), 310–325.

Saputra, T., & Zurnetti, A. (2025). Peranan bantuan hukum sebagai jaminan hak tersangka dalam due process of law pada sistem peradilan pidana Indonesia. Lareh Law Review, 3(1), 74–88.

Suhariyanto, B. (2023). Disparitas perlindungan hukum pelaku turut serta dalam kejahatan kerah putih. Jurnal Antikorupsi Terintegrasi, 4(1), 78–92.

Syaifuddin, M., dkk. (2023). Urgensi pemenuhan hak bantuan hukum dalam sistem peradilan pidana menuju keadilan substantif. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 112–125.

Triana, I. D. S., Irza, M. Y., & Awaludin, A. (2025). Reformasi KUHAP dalam membangun sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 211–225.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Wijaya, W. A., & Setiawan, S. (2025). Peran pendampingan advokat dalam perlindungan hak tersangka pada proses penyidikan. Jurnal Media Akademik, 3(5), 118–130.

Yasin, H. N., Wantu, F. M., & Mustika, W. (2025). Menguji legalitas penetapan tersangka di Indonesia: Prosedur KUHAP dan dimensi hak asasi manusia. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 5(2), 57–70.