Analisis Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Ahli Waris dalam Penguasaan Harta Warisan Secara Sepihak

Main Article Content

Zafira Aprilia Badzri
Ade Mega Suhrul Fitri

Abstract

Harta warisan yang belum dibagi pada dasarnya merupakan hak bersama (boedel) seluruh ahli waris, sehingga penguasaan atas objek warisan oleh salah satu ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya berpotensi menimbulkan sengketa serta kerugian bagi pihak yang haknya diabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ahli waris atas harta peninggalan yang belum dibagi, mengkaji kualifikasi yuridis atas tindakan penguasaan harta warisan secara sepihak, serta menguraikan bentuk dan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi ahli waris yang dirugikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta jurnal ilmiah lima tahun terakhir, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap ahli waris memiliki kedudukan hukum yang setara atas harta peninggalan sejak pewaris meninggal dunia, sehingga penguasaan sepihak oleh salah satu ahli waris dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan membuka ruang bagi ahli waris lain untuk mengajukan gugatan hereditatis petitio maupun gugatan pembagian harta bersama. Perlindungan hukum yang tersedia mencakup perlindungan preventif melalui pendaftaran dan penetapan hak waris, serta perlindungan represif melalui jalur litigasi di pengadilan negeri maupun pengadilan agama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi hukum masyarakat mengenai prosedur pembagian warisan serta optimalisasi peran notaris dan lembaga peradilan dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa penguasaan harta warisan secara sepihak, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh ahli waris.

Article Details

Section

Articles

References

Al Mansur, M., Alvani, S. F., & Arianti, N. (2023). Hukum waris dan pembagian waris di Indonesia. Al Fuadiy: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 1–10.

Anggraini, S., Dewi, N., & Suparwi. (2023). Penyelesaian sengketa harta warisan yang dikuasai oleh salah satu ahli. Jurnal Bevinding, 1(5), 1–8.

Astutia, D. P., & Setiyowati. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak yang tidak cakap hukum dalam pembagian harta waris (Studi kasus penetapan perkara Nomor 99/PDT.P/2022/PN.SMR). Jurnal Akta Notaris, 3(1), 31–40.

Fauzan, A. A., Guntara, D., & Abas, M. (2023). Peralihan harta waris oleh seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya (Studi putusan Mahkamah Agung Nomor 218 K/Pdt/2020). UNES Law Review, 6(1), 108–120.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). (n.d.).

Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.

Pane, L. K. B. S., & Djajaputra, G. (2026). A theoretical analysis of legal protection for heirs of land rights. Al Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 26(1), 1717–1728.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997).

Prabowo, S., Sudirman, M., & Tondy, C. J. (2023). Perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap harta warisan yang beralih tanpa persetujuan ahli waris. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(3), 63–70.

Rajib, R. K., Musafa, F. C., & Fitria, S. K. (2026). Perlindungan hak ahli waris terhadap penguasaan sepihak harta warisan oleh salah satu ahli waris dalam analisis Putusan Nomor 0563/Pdt.G/2016/PA.JP. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(2), 736–744.

Setiadi, W. E., Ratna, L., & Zulpan, A. (2025). Perlindungan hukum terhadap ahli waris dalam pembagian harta waris di Pengadilan Agama Curup. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3 3615–3628.

Sinaga, A. R. (2022). Penyelesaian sengketa tanah waris yang telah terjual tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Jurnal Notarius, 1(2), 1–12.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960).

Yusuf, M., Nurhaedah, & Alam, S. (2025). Analisis hukum hak legitime portie dalam sistem hukum waris perdata Indonesia. Legal Dialogica, 1(1), 1–15.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.